Jakarta, Harian Umum - Tahun ini pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama.
Keppres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 31 Desember 2025, dan ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN).
"Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis dalam Keppres tersebut dikutip Rabu (4/2/2026).
Berikut 8 hari ditetapkan cuti bersama 2026:
1. 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. 18 Maret 2026 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. 20,23 dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
4. 15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
5. 28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
6. 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
(man)


