Jakarta, Harian Umum - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota pembelaan Roy Suryo, pakar telematika yang didakwa dengan pasal fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Joko Widodo alias Jokowi.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan Senin (5/10/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakan Roy Suryo dan kuasa hukumnya pada sidang pekan lalu.
"Menolak perlawanan terdakwa dan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo," kata JPU.
JPU berdalih, surat dakwaannya memenuhi syarat formil dan materiil, dan uraiannya disusun secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti, sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan itu, dan dakwaan pun mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap.
Dalam tanggapannya, JPU menyinggung berbagai hal yang disebut Roy Suryo dalam nota pembelaannya, di mana dalam nota pembelaan itu Roy meminta hakim menyatakan dakwaan JPU tidak lengkap, kabur, dan batal demi hukum.
Salah satu yang disinggung hakim adalah pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu.
Menurut JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan, karena menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki dasar pembuktian untuk menyatakan masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah Jokowi yang asli.
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9 persen palsu berarti terdapat 0,1 persen bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.
Jaksa mengatakan, pihaknya tidak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen, karena sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang sebenarnya diukur.
"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," tegas JPU.
JPU menegaskan, pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Pembuktian tersebut bukan sekadar mengenai pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan oleh Roy Suryo.
"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," katanya.
JPU juga menyatakan dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode Error Level Analysis (ELA), hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Karena itu, JPU menilai dalil-dalil tersebut belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan obscuur libel atau kabur.
"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," katanya. (rhm)







