Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam kembali menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan 12 pihak dengan KPU RI sebagai pihak Termohon, dan Bawaslu RI sebagai turut Termohon.
Dalam sidang ini, para Pemohon yang di antaranya adalah Denny Indrayana, Subhan Palal, Plt Ketua Umum Ansufri ID Sambo, dan Jubir FPP-TNI Laksma (Purn) TNI Moeryono Aladin, menghadirkan satu saksi dan tiga ahli.
Saksi dimaksud adalah I Gusti Putu Artha, mantan komisioner KPU periode 2007-2012. Sedang tiga ahli yang dihadirkan adalah Dosen Hukum Tatanegara Yance Arizona, Peneliti Demokrasi dan Kepemiluan Titi Anggraini, dan Peneliti Hukum Bivitri Susanti.
Dalam kesaksiannya, Putu mengatakan bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan para Pemohon dalam permohonan PHPU, hanya ada di Pilpres 2024, dan tidak ada pada Pemilu-pemilu sebelumnya.
"Isu soal pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, sejak Pemilu 2004 hingga 2024 tidak ada pasal pengecualian sebagaimana bunyi pasal 18 ayat (3) itu," katanya.
Ia menyebut, pada Pemilihan DPD RI 2004 hingga 2024 pengecualian itu tidak ada; pada Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota 2004 hingga 2024, pengecualian itu juga tidak ada. Begitupun pada pemilihan kepala daerah.
"Pada Pilpres 2004 hingga 2019, pengecualian sebagaimana pada pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu tidak ada. Baru pada Pilpres 2024 pengecualian itu ada," katanya.
Seperti diketahui, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut para Pemohon, pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 ini bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa syarat minimal pendidikan Capres/Cawapres adalah SMA atau yang sederajat.
Pasal 18 ayat (3) itu dicurigai sengaja dibuat KPU untuk meloloskan Gibran yang mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres, dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus 2019.
Dasar penerbitan Suket tersebut adalah karena Gibran dinyatakan telah lulus Grade 12 di UTS Insearch, Australia, sehingga disetarakan dengan lulusan SMK.
Namun, sebagaimana dikatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, UTS Insearch adalah tempat kursus, dan ia pernah kursus Bahasa Inggris di sana selama tiga bulan.
"Saya juga alumni UTS Insearch," katanya. (man)





