Cibinong, Harian Umum - Sepuluh bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026), dibongkar karena selain dibangun di bantaran sungai, juga tidak berizin alias ilegal.
Pembongkaran bangunan yang diketahui berdiri sejak 2023 itu dimulai pukul 12.38 WIB itu melibatkan ekskavator yang digunakan untuk membongkar dan merubuhkan ke-10 bangunan tersebut, setelah sebelumnya barang-barang yang berada di dalam bangunan itu, dikeluarkan.
Barang-barang itu antara lain berupa kasur, sofa, lemari, kulkas dan perangkat elektronik lain. Barang-barang itu dipindahkan ke bak sebuah truk untuk dibawa dan diamankan sebagai barang bukti.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi XIII DPR RI yang mendesak agar bangunan itu dibongkar, karena bukan aset negara.
"Kami di Komisi XIII bersama teman-teman benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara ini, kita bongkar," kata Tim Panja Pembongkaran Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, di lokasi pembongkaran.
Keberadaan bangunan itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) Ombudsman pada tanggal 23 September lalu. Penemuan fasilitas mewah bagi sejumlah Napi di Lapas Cibinong itu menjadi tamparan keras bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sehingga Kalapas Cibinong dan empat anak buahnya yang dinilai bertanggung jawab, dicopot.
Konon, salah satu narapidana yang mendapat fasilitas itu adalah Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (man)







