Depok, Harian Umum - Polres Metro Depok, Jawa Barat, tengah mengusut viralnya video pesta narkoba di Rutan Kelas 1 Depok pada 27 September 2026.
Dalam video yang viral itu, nampak sejumlah narapidana di Lapas Kelas 1 Depok berjoget dengan diiringi dentuman musik yang kencang, dan mengonsumsi narkoba di dalam sebuah ruangan di Lapas tersebut.
Salah satu narapidana yang terlibat pesta itu terlihat memegang sebuah botol yang diduga merupakan alat pengisap sabu atau bong.
Pada Minggu (4/10/2026), Karutan Depok Ario Galih Maduseno mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini, dan sebanyak 22 narapidana serta 2 petugas diperiksa.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan, pihaknya akan memeriksa kedua petugas Lapas Depok tersebut.
"Jadi, kami nanti akan melakukan pemeriksaan ke oknum (pegawai Rutan). Ada dua orang (pegawai Rutan yang akan diperiksa) supaya nanti ke depan ada efek jera dan tidak terulang lagi," katanya kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Soal sanksi kepada kedua petugas Lapas itu, Christian menyerahkannya kepada Kepala Lapas setelah kedua pegawai Rutan itu diperiksa.
"Jadi, mungkin setelah dilakukan pemeriksaan, kami akan sampaikan ke Kepala Lapas supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya, tergantung dari hasil," kata dia.
Ia memberitahu bahwa kedua pegawai itu sudah dilakukan tes urine, namun hasilnya negatif, dan kini pihaknya melakukan pendalaman terkait asal sabu yang dibawa kedua pegawai tersebut.
"Sudah tes urine, masih negatif, tapi kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dari mana asal sabu tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan dari kami nanti akan sebagai acuan bagi Kalapas untuk memberikan sanksi," katanya.
Christian memasikan bahwa kedua pegawai tersebut tidak terindikasi memakai narkoba, akan tetapi mereka menyediakan sabu dan musik ke dalam Rutan.
"Tidak ada (indikasi pemakai), karena dua orang ini mereka ini berdua ini hanya menyediakan sabu dan menyediakan alat musik, seperti itu," jelasnya.
Pasca viralnya pesta narkoba itu, pada Minggu (4/10/2026), Polres Metro Depok menggeledah Rutan Depok, akan tetapi karena terdapat jeda waktu sepekan membuat penggeledahan tidak menemukan barang bukti sedikitpun. (man)


