Jakarta, Harian Umum - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat.
"Setuju ....!" sahut seluruh anggota fraksi yang hadir.
Puan pun mengetuk palu, tanda RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sah menjadi undang-undang.
Rapat paripurna ini dihadiri sejumlah perwakilan dari koalisi buruh, di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bahkan terlihat berdiri di atas balkon ruang rapat dan bertepuk tangan ketika UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Keputusan DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan itu diambil setelah mendengar laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari bahwa RUU itu telah rampung disusun dan dibahas oleh Panja Komisi IX DPR RI, Senin (5/10/2026).
Menurut Putih, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terbaru ini diharapkan bisa lebih memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. RUU tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja.
Selain itu, RUU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
RUU tersebut juga mengatur upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. (man)




