Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024);
2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama;
3. Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan
4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Taufik menjelaskan, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin (10/8/2026) hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Satu tersangka lagi, yaitu eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, seharusnya juga diperiksa hari ini, akan tetapi dia meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena kondisi yang sedang tidak sehat
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” jelas Taufik.
Usai diperiksa dan akan dibawa ke Rutan Canang Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 19.07 WIB, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka digiring petugas ke mobil tahanan yang sudah disiapkan, dan dibawa pergi.
Dalam perkara ini, KPK menemukan kecurangan oleh kelima tersangka dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB, di mana awalnya mereka menempatkan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya Rp 100 miliar.
“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 13 Maret 2025.
"Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," jelas dia.
Budi membeberkan, enam agensi yang mendapatkan anggaran Bank BJB yaitu PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).
Budi menegaskan, pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar hukum, karena Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
Penyidik KPK memperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)







