Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) l, Senin (10/3/2025), menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Benar," jawab Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi tentang penggeledahan rumah RK, sapaan Ridwan Kamil.
Hal senada disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia mengatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB.
"Betul, terkait perkara BJB," katanya.
Sebelumnya KPK telah mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi di Bank BJB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.
"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, pada 5 Maret 2025.
Namun, yang menarik, penggeledahan rumah RK hari ini ternyata tidak didahului pemeriksaan terhadap RK, baik sebagai saksi ataupun tersangka, karena RK memang belum pernah diperiksa komisi antirasuah itu untuk kasus ini.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi mengatakan, penyidik KPK selalu mengacu pada kecukupan bukti saat melakukan penyidikan.
Ia juga mengatakan alasan penyidik KPK menggeledah rumah RK meski belum pernah diperiksa, sebagai bagian dari materi penyidikan.
"Itu sudah materi dan sangat teknis, yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB," katanya. (man)







