Jakarta, Harian Umum - Selebgram Lisa Mariana mengakui menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami, dan dana itu telah digunakan untuk keperluan anaknya.
Pengakuan itu disampaikan Lisa pada Jumat (22/8/2025), setelah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Ya, kan buat anak saya,” katanya kepada media seperti dilansir kompas.com dari Antara, Sabtu (23/8/2025).
Lisa menolak menyebut nominal dana yang diterima, akan tetapi Selebgram itu mengakui bahwa aliran dana itu menjadi salah satu fokus pertanyaan penyidik.
"Saya enggak bisa sebut nominalnya ya," kata dia.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy, mengatakan, kliennya akan menyerahkan bukti-bukti terkait aliran dana dari Ridwan Kamil itu pada pemeriksaan selanjutnya, kepada penyidik.
Bukti itu berupa uang tunai dan bukti transfer bank.
"Kami kan nanti masih harus menunjukkan bukti-bukti. Makanya, kami menunggu nanti pemanggilan selanjutnya untuk menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan di KPK," kata Jhon.
Menurut dia, Lisa menerima aliran dana sejak 2021, akan tetapi tidak merinci jumlah maupun periode penerimaan dana itu. Hanya saja, Jhon mematikan bahwa kesaksian Lisa bisa memperkuat dugaan adanya tersangka baru.
"Menurut keterangan dari Lisa sendiri, ya kan sudah ada tersangka lima orang dan selanjutnya akan lebih banyak tersangka," kata Jhon.
Di sisi lin, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya sedang menelusuri peruntukan dana non-budgeter dalam kasus BJB.
"KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di korupsi BJB ini, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya sepeda motor yang diduga terkait perkara yang diyakini merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dikutip dari situs resmi KPK, Sabtu (23/8/2025), lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB adalah:
1. YR - Direktur Utama Bank BJB
2. WH - Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. ID - Pengendali Agensi AM dan CKM
4. S - Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE
5. SJK - Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1-2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai Rp409 miliar. Belanja tersebut untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi, di mana proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, dan kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar. Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, di mana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.
YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 - 2023 ini sebagai sarana kickback, di mana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.
Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (man)







