Jakarta, Harian Umum – Hubungan pertemanan antara warga negara (WN) Australia bernama Shearn Leslie James dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Mohamad Aulia Bunjamin Saleh Noor, berujung pada gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara bernomor 265/Pdt.G/2026.PN.JKT.PST.
Gugatan perdata itu terjadi karena niat baik Penggugat, Sheran Leslie James, membantu memberikan pinjaman dana kepada Tergugat, Mohamad Aulia Bunjamin Saleh Noor yang sedang mengalami masalah. Namun, pinjaman dana tersebut berujung pada sengketa mengenai pengembalian dana tersebut dan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 September 2026, telah masuk agenda pembuktian.
Dalam perkara ini, Leslie sebagai pihak Penggugat hadir dengan diwakili tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates, sedangkan Bunjamin diwakili pengacaranya yang bernama Junri Sihite SH.
Saat sidang, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates, yang seorang diantaranya bernama Arifin Hutagaol SH, memaparkan bukti-bukti terkait hubungan hukum antara kedua pihak, dan bukti wanprestasi yang didalilkan telah dilakukan Tergugat.
Sidang ini tidak berlangsung lama, hanya sekitar 10 menit. Di penghujung sidang, atas pertanyaan majelis hakim, pihak Penggugat meminta waktu satu pekan untuk memberikan bukti tambahan dan saksi, sementara dari pihak Tergugat menyatakan tidak ada bukti tambahan dan juga tidak ada saksi yang akan dihadirkan.
"Jadi, ini perkaranya memang utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, bukan bantuan cuma-cuma atau hibah. Apalagi karena ini nilainya lumayan besar, yaitu GBP 29.673,46 atau setara dengan sekitar Rp600 juta," kata Tim Kuasa Hukum Penggugat kepada harianumum.com sesuai sidang.
Berawal dari pertemanan baik
Tim Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, antara Penggugat dan Tergugat berkawan baik.
"Mereka sudah bertahun-tahun berteman, dan sering berkomunikasi, termasuk soal bisnis. Meskipun rencana bisnis yang dibicarakan tidak terealisasi," katanya.
Selanjutnya, pada bulan September 2024, Tergugat mendesak Penggugat untuk memberikan bantuan, dengan menyampaikan bahwa anak Tergugat telah berada di Inggris dan belum dapat memulai studinya di University of Exeter sampai biaya pendidikan dilunasi, sementara Tergugat tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi biaya tersebut.
"Saat itu Tergugat memang mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan," kata Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Diakui, saat itu Penggugat memiliki uang sebanyak yang dibutuhkan Tergugat, yakni GBP 29.673,46, akan tetapi uang itu sebenarnya dibutuhkan untuk biaya renovasi rumah Penggugat.
"Tapi karena Tergugat berjanji akan menggantinya dengan segera, paling lambat 31 Oktober 2024, maka dengan pertimbangan pertemanan, percaya bahwa sang Teman akan menepati janji, dan juga karena kasihan melihat temannya susah, apalagi ini menyangkut pendidikan anak Tergugat, maka permintaan Tergugat dipenuhi," kata Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Uang GBP 29.673,46 itu ditransfer ke rekening University of Exeter pada pada tanggal 23 dan 24 September 2024.
"Jadi, sejak awal transaksi ini memang bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan pinjaman yang diberikan karena adanya permintaan bantuan dan janji pengembalian dari Tergugat," tegas Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Menurut Penggugat, Tergugat tidak melunasi pinjaman tersebut secara penuh dalam jangka waktu yang telah disepakati. Penggugat selanjutnya menyatakan bahwa Tergugat semakin sulit dihubungi dan tidak memberikan tanggapan yang jelas mengenai kapan jumlah kewajiban yang masih terutang akan dibayarkan
Persoalan menjadi semakin rumit akibat adanya kendala jarak dan waktu antara Australia dengan Indonesia, sehingga Penggugat akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa Kuasa Hukum di Indonesia yang membantu melakukan komunikasi dan korespondensi resmi dengan Tergugat, agar Tergugat segera memenuhi kewajibannya.
"Kami mengirimkan Surat Peringatan kepada Tergugat, dan setelah beberapa kali melakukan korespondensi, Tergugat melakukan pembayaran, tetapi hanya sekitar Rp120 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp532 juta yang harus dilunasi," imbuh Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Akhirnya dibawa ke meja hijau
Kuasa hukum Penggugat mengakui, menghadapi Tergugat memang bukan hal yang mudah.
"Kondisi inilah yang kemudian mendorong klien kami sebagai Penggugat, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Tergugat ke PN Jakarta Pusat, karena dianggap telah melakukan wanprestasi," jelas Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Diakui oleh tim bahwa menurut Penggugat, sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai dana yang belum dikembalikan, tetapi juga berdampak terhadap hubungan personal antara para pihak.
"Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi permintaan bantuan dari Tergugat. Saat itu, Tergugat juga telah mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya akan digunakan Penggugat untuk keperluan renovasi rumah. Namun, karena dana tersebut tidak segera dikembalikan sesuai janji Tergugat, Penggugat justru harus mencari dana tambahan dengan meminjam dari bank dan menanggung biaya bunga tambahan. Kondisi tersebut pada akhirnya semakin menambah kerugian yang dialami klien kami," jelas Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Setelah kasus bergulir di PN Jakpus, dalam prosesnya, pihak Penggugat dan Tergugat dimediasi oleh hakim. Namun, berkali-kali dimediasi tidak menghasilkan titik temu, sehingga mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Tidak ada perjanjian tertulis
Usai sidang tanggal 16 September 2026, kepada harianumum.com, kuasa hukum Tergugat, yaitu Junri Sihite SH dari Kantor Hukum Dwi Heri Sulistyawan & Partners, membenarkan bahwa perkara kliennya dengan Penggugat berkaitan dengan persoalan utang piutang.
Namun, Junri menyatakan bahwa saat hubungan utang piutang tersebut terjadi, tidak terdapat perjanjian tertulis antara Penggugat dengan Tergugat. Dalam perkara ini, Tergugat justru menyangkal dalil Penggugat yang menyatakan adanya hubungan hukum hutang piutang, dana pinjaman yang diberikan Penguggat tersebut dinilai tidak ada perjanjian tertulis/kontrak.
“Tidak ada,” tegas Junri.
Ia juga keberatan dengan hadirnya media pada perkara kliennya ini, karena kata dia, perkara ini merupakan persoalan pribadi antara Penggugat dengan kliennya.
'Karena ini persoalan pribadi, seharusnya media tidak perlu masuk," katanya.
Meski demikian, perkara ini merupakan perkara perdata yang diperiksa secara terbuka di PN Jakarta Pusat, sementara dari pihak Penggugat pun tidak keberatan diekspos.
"Selama diinformasikan kepada publik secara proporsional, kami silakan saja," kata Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Tim ini sendiri berharap perkara wanprestasi kliennya tidak berlarut-larut.
"Penyelesaian perkara ini mudah saja kok, selesaikan kewajiban yang tersisa, selesai. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada juga pihak yang kemudian merasa nama baiknya dicemarkan misalnya. Kan ada pepatah; tidak ada asap kalau tidak ada api," tegas Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan pihaknya tetap berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara baik dan tidak berlarut-larut.
“Pada persidangan tanggal 16 September kemarin, Majelis Hakim juga menyarankan agar Penggugat dan Tergugat dapat menyelesaikan perkara ini secara damai. Kami masih menunggu itikad baik dari Tergugat untuk segera melakukan kewajibannya kepada Penggugat dan berharap perkara ini dapat menemukan jalan terbaik bagi para pihak,” kata Tim Kuasa Hukum Penggugat. (rhm)







