Jakarta, Harian Umum - Mulai 1 Januari 2027 Pemprov DKI Jakarta mengenakan tarif baru untuk moda transportasi Transjakarta yang selama ini dipatok Rp3.500/penumpang.
Namun, di angka berapa tarif baru itu, belum diumumkan.
"Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Penyesuaian tarif ini juga akan dilakukan terhadap moda transportasi lain yang dikelola dan disubsidi Pemprov DKI Jakarta, seperti Transjabodetabek dan LRT Jakarta.
Saat ini Transjakarta yang semua dinamai busway, merupakan moda transportasi unggulan Jakarta yang mencakup semua rute strategis yang melalui jalan-jalan protokol.
Moda transportasi yang konsepnya ditiru dari moda transportasi sejenis di Bogota, Kolombia, ini beroperasi sejak 15 Januari 2004, di era Gubernur Sutiyoso.
Pada awal beroperasi, tarif Transjakarta ditetapkan sebesar Rp2.000/penumpang, dan setahun kemudian dinaikkan menjadi Rp3.500/penumpang, hingga sekarang. (man)







