Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Budi Prayitno diminta untuk menyatakaan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi wakil presiden periode 2024-2029,, dan membayar kerugian hingga Rp125 triliun.
Hal itu terungkap, Senin (8/9/2025), dalam sidang perdana gugatan perdata yang dimohonkan Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan Gibran sebagai tergugat I dan KPU RI sebagai tergugat II.
Gugatan ini diajukan karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, karena Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Persidangan perdana ini beragendakan pemeriksaan legal standing. Namun, penggugat keberatan karena Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN), sementara gugatan diajukan atas pribadi Gibran, bukan sebagai Wapres.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan Gibran dianggap tidak hadir, dan persidangan ditunda hingga Senin pekan depan (15/9/2025)
"Tergugat I tidak hadir dan diwakili oleh jaksa pengacara negara, saya keberatan karena yang saya gugat adalah pribadi (Gibran).Kejaksaan itu mewakili negara, tidak bisa membela dia," kata Subhan usai sidang.
Berikut isi petitum gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(man)