Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi kado khusus untuk peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Kado tersebut berupa pengenaan tarif Rp8 untuk moda transportasi massal, baik Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) maupun Light Rapid Transit (LRT).
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balaikota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah," kata Pramono saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
.
Ia menjelaskan, perubahan tarif tersebut dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, sama dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta, sama, sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah," ujarnya.
Tarif Rp 8 ini berlaku bagi transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta hingga Mikrotrans.
Selain tarif, ketentuan ganjil genap (Gage) di jalanan ibukota juga ditiadakan. Kebijakan ini mengacu pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebut aturan Gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. (man)







