Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, karena legalisir ijazah itu tidak bertanggal, bulan dan tahun.
Legalisir ijazah itu digunakan untuk mengikuti Pilkada Solo 2005 dan 2010, Pilkada Jakarta 2012, serta Pilpres 2014 dan 2019.
Perkara yang diregistrasi sebagai perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dimohonkan oleh peneliti Bonatua Silalahi dan anggota FPP TNI Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, dan memposisikan sembilan pihak sebagai termohon alias tergugat.
Mereka adalah:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU DKI Jakarta
3. Ketua KPU Solo
4. Kepala Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Solo
7. Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2004-2012; Prof. Dr. Ir. Muhammad Na’iem, M.Agr.Sc.
8. Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2016 - 2021 Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU
9. Rektor UGM
Sidang kali ini merupakan sidang perdana setelah proses mediasi gagal. Agenda sidang ini adalah penyerahan dan penyampaian perbaikan gugatan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum ke-9 termohon hadir, dan setelah berkas perbaikan gugatan dinyatakan sah oleh hakim, dan salinannya diterima para pihak termohon, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 26 Agustus 2026.
"Agendanya pembacaan gugatan dan jawaban termohon," kata hakim.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Joni, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan itu menyangkut penegasan, penajaman, dengan menggunakan redaksional yang lebih pas yang menyangkut tiga hal
Pertama, penegasan tentang adanya perbuatan melawan hukum. Kedua, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh termohon 1 hingga 9.
"Ketiga, kita mempunyai bukti yang otentik, dan hal itu sudah diterima oleh majelis hakim dan juga para pihak," imbuhnya.
Para pemohon menilai, penggunaan legalisir ijazah tanpa tanggal, bulan dan tahun melanggar Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
Kesembilan pihak dijadikan termohon, karena seharusnya KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Solo seharusnya tidak meloloskan Jokowi menjadi peserta Pilkada dan Pilpres, sementara Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Solo dinilai tidak melakukan pengawasan dengan benar, karena peserta Pilkada dan Pilpres dengan legalisir fotocopy ijazah bermasalah, tetap dapat lolos, dan bahkan memenangkan kontestasi.
Sementara Prof Naim dan Prof Budiadi dijadikan termohon karena namanya tercantum pada legalisir fotocopy ijazah Jokowi itu, sementara Rektor UGM dijadikan termohon karena dianggap sebagai pihak yang terkait langsung dengN legalisir fotocopy ijazah yang bermasalah tersebut. (rhm)


