JAKARTA, HARIAN UMUM - Universitas Trisakti mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Karena itu Fakultas Hukum Universitas Trisaksi membentuk tim uji publik untuk memaparkan dua hal yang berkaitan dengan; pertama, urgensi dibentuknya Raperda kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dalam merumuskan regulasi mengenai peraturan pengendalian rokok tersebut, Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi rujukan," ketua Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan, Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah, di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Trisaksi, Kamis (12/9/2019).
Apabila berpedoman pada falsafah keadilan Pancasila sebagaimana termuat dalam sila kedua dan kelima. Pengaturan mengenai KTR harus mempedomani beberapa hal berikut, pengaturan KTR harus berdasarkan pada keadilan kolektif. "ArtinyA keadilan tidak hanya bagi sebagian golongan saja melainkan bagi seluruh warga DKI Jakarta," kata Trubus.
Kemudian pengaturan KTR harus melihat dari sisi azas kekeluargaan. "Harus bisa diterima oleh masing-masing kelompok sehingga dapat saling menghormati," lanjut Trubus.
Selanjutnya, kata Trubus, dalam pengaturan KTR harus berdasarkan azas persamaan (equality). "Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dan tidak berimbang," terang dia.
Azas proporsional juga harus dipertimbangkan dalam pengaturan KTR. "Harus mengutamakan keseimbangan dimana perlindungan hak atas kesehatan tidak boleh menegasikan eksistensi rokok sebagai produk legal," tuturnya.
"Kerangka konseptual tersebut, kemudian menjadi landasan dalam peraturan daerah ini," tegas dia.
Kemudian paparan uji publik, kedua Trubus mengungkapkan, berkaitan dengan materi muatan Raperda KTR yang diarahkan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Dasar aturan yang menjadi acuannya, Trubis menyebutkan dalam mengatur KTR di DKI, diantaranya Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, Pergub Nomor 75 tahun 2005, sudah tidak harmonis dengan peraturan yang di atasnya,"Namun peraturan tersebut jika disandingkan dengan peraturan di atasnya diantaranya yaitu UU Nomor 36 tahun 2009 sudab tidak harmonis dan sinkron bahkan cenderung bertentangan," lanjutnya.
Oleh sebab itu Trubus menambahkan, dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi serta mengedepankan pengaturan KTR yang sesuai dengan falsafah Pancasila, maka perlu dibuat Peraturan Daerah ini. "Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan KTR di DKI Jakarta. Selanjutnya mewujudkan tanggung jawab Pemprov DKI dan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan, pemanfataan dan pengawasan ruang pemanfataan dan sarana dan prasarana umum yang ada di DKI Jakarta serta memberi arahan kebijakan dalam pengaturan KTR swcara adil dan proporsional," tandasnya. (Zat)







