Jakarta, Harian Umum - Dokter Tifauzia Tyassauma atau Dokter Tifa mempraperadilankan Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan cq Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat dari laman PN Jaksel, Selasa (4/8/2026), Tifa mengajukan praperadilan melalui surat pada Senin (3/8/2026), dan diregisterasi sebagai perkara nomor 123/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan," kata PN Jaksel.
Sidang perdana praperadilan ini ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Seperti diketahui, Dokter Tifa merupakan terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik, serta manipulasi dokumen secara digital yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang merasa dihina dengan sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya karena ijazah S1-nya yang diterbitkan UGM, dikatakan palsu.
Ia dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP lama atau pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta pasal 31 ayat (2) dan pasal 35 UU ITE.
Pada tanggal 23 Juli 2026, saat putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan kuasa hukumnya, karena majelis hakim menilai penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan surat dakwaan memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, karena majelis menemukan bahwa dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum menggunakan Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dalam Dakwaan Kedua Subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Kedua ketentuan tersebut diterapkan terhadap uraian perbuatan yang sama dalam satu surat dakwaan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Majelis menilai Penuntut Umum tidak memenuhi syarat kecermatan dalam menyusun surat dakwaan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum, beralasan hukum dikabulkan," kata ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela.
Selain hal tersebut, hakim juga menilai bahwa : penentuan pasal alternatif/subsider pada dakwaan Dokter Tifa dinilai menunjukkan keragu-raguan JPU dalam memilih dasar hukum yang tepat atas delik yang didakwakan.
Dan tak hanya itu, majelis juga menilai penggabungan dua rezim hukum yang berbeda untuk substansi delik yang serupa dianggap kabur (obscur libel) dan melanggar syarat materiel surat dakwaan.
Atas putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jaksaan memperbaiki dakwaan, dan kemudian mengajukannya kembali ke PN Jaktim. Pihak PN pun telah menetapkan jadwal sidangnya, yakni Kamis (6/8/2026) lusa.
Menanggapi gugatan praperadilan ini, praktisi hukum senior Prof. Dr. Herman Kadir, SH, M.Hum menilai, bahwa gugatan Dokter Tifa ini melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Tanggal 6 Agustus besok dia sudah kembali disidang. Menurut pasal 82 ayat (1) hurup d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Prapid tidak bisa diajukan lagi apabila pokok perkara sudah di ajukan ke Pengadilan. Apa yang dilakukan Tifa ini melanggar KUHAP baru itu," kata Herman melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/8/2026).
Ia meyakini praperadilan itu akan ditolak oleh hakim yang menyidangkannya.
"Itu sudah pasti akan ditolak, karena sudah masuk persidangan," tegas Herman. (rhm)







