Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta mengubah nama layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta menjadi Transbandara.
Tarifnya pun dipatok Rp15.000/penumpang, dan mulai berlaku 1 September 2026.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam media briefing penetapan tarif layanan Transbandara di Balaikota DKI Jakarta, dilansir detikcom, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kepgub itu hanya mengatur tarif untuk satu rute, yakni Blok M-Bandara Soekarno-Hatta yang namanya diganti menjadi Transbandara, dan tidak untuk koridor yang lain, yaitu rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta belum ditetapkan, masih masuk dalam kajian bersama-sama Transjakarta yang ada di internal Jakarta, dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji," katanya.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, mengatakan, penetapan tarif Rp15.000 itu bukan kenaikan dari tarif sebelumnya.
Ia menjelaskan, selama ini Transjakarta Blok M - Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap uji coba dengan target empat bulan.
"Tarif yang diberlakukan selama uji coba adalah tarif uji coba, yang ditetapkan di Kepgub adalah penetapan, bukan kenaikan dari tarif selama uji coba," katanya. (man)






