Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto (DR) bersama barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Don adalah tiga kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Ketiga kasus dimaksud adalah korupsi batubara di PLN yang memicu blackout di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera; kasus Asabri, dan PT Krakatau Steel.
"Setelah salat Jumat, akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigation Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2026).
Untuk keterangan lebih lanjut, kata Budi, akan diberikan setelah pelimpahan dilakukan.
Kasus ini sangat menggemparkan karena sebelum DR dan Febrie ditetapkan sebagai tersangka, Tim Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi, termasuk Kafe De' Clan dan money changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, dan rumah mewah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di kedua lokasi itu, ditemukan banyak dokumen dan uang dalam.mata uang dolar Singapura, dolar AS dan rupiah.
Di rumah Febrie di Sentul, polisi bahkan menemukan 74 kilogram emas dan uang dalam dolar Singapura, dolar AS dan rupiah yang jika seluruh uang itu dikonversi ke mata uang rupiah, jumlahnya mencapai Rp543 miliar.
Sebelumnya, Polisi telah mengalihkan penanganan kasus Febrie ke Kejagung, dan Kejagung pun telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie, yakni Sprindik untuk kasus korupsi batubara, Sprindik untuk kasus Asabri, dan Sprindik untuk kasus PT Krakatau Steel.
Pengalihan kasus Febrie ini ke Kejagung mendapat kritik tajam dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD, karena menurut dia, pengalihan penyidikan kasus inj dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung bisa merusak mekanisme hukum nasional.
Mahfud bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan meminta KPK mengambil alih kasus ini. (man)




