Jakarta, Harian Umum - Bonatua Silalahi mencabut gugatan perlawanan terhadap penetapan dismissal yang diterbitkan PTUN Jakarta atas permohonan dirinya yang ingin agar keputusan KPU RI tentang penetapan pasangan Capres/Cawapres peserta Pilpres 2014 dan 2019, dibatalkan.
Pencabutan itu dilakukan Senin (13/7/2026), dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, setelah pada sidang sebelumnya, majelis hakim PTUN telah menerima dan memverifikasi jawaban KPU RI sebagai tergugat, dan menyatakan bahwa perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian
Fokus Pembuktian adalah menguji Penetapan Dismissal Ketua PTUN Jakarta yang bernomor 158/PEN.DIS/2026/PTUN JKT itu.
"Kami ingin mencabut gugatan, Yang Mulia," kata Hans Karyose, kuasa hukum Bonatua, saat ketua majelis hakim menanyakan apakah penggugat telah siap dengan pembuktiannya.
Ketua majelis nampak kaget, dan kemudian berdiskusi dengan dua anggotanya yang duduk di sebelah kiri dan kanannya.
Ia lalu bertanya apakah pencabutan gugatan itu telah didaftarkan secara online? Hans menjawab belum.
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada penggugat agar membuat surat pencabutan gugatan tersebut, bahkan diizinkan ditulis tangan. Untuk kepentingan ini, majelis hakim menskors sidang selama beberapa menit.
Setelah surat pencabutan gugatan diterima hakim, majelis kemudian bertanya kepada pihak tergugat (KPU) apakah menerima pencabutan gugatan ini?
"Menerima, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.
Usai sidang, Hans menjelaskan bahwa gugatan itu dicabut karena sedikit kurang lengkap, terutama pada aspek legal formalnya.
"Sehingga saat putusan sela, majelis hakim menyatakan putusan dismissal," katanya.
Putusan dismissal adalah putusan atau penetapan dari hakim/majelis hakim pada tahap penyaringan awal yang menyatakan gugatan atau permohonan tidak diterima. Proses ini bertujuan meneliti syarat formil dan materiil perkara sebelum dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan pokok perkara.
Hans mengatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki gugatan itu.
"Dan kemudian kami akan menggugat lagi," imbuhnya.
Untuk diketahui, keputusan KPU RI yang digugat Bonatua untuk dibatalkan ada dua, yakni:
1. Keputusan KPU RI Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang isi penetapannya adalah Prabowo Subianto Hatta Rajasa dan Jokowidodo Jusuf Kalla:
2. Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang isi penetapannya adalah Jokowidodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Kedua gugatan ini diajukan karena Bonatua menemukan bahwa legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Capres pada Pilpres 2014 dan 2019, tidak bertanggal, sehingga melanggar Permendiknas No. 59 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Permendikbud No. 11 Tahun 2014; dan melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Untuk hal ini, Bonatua dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin bahkan menggugat sembilan pihak ke PN Jakpus karena meloloskan Jokowi untuk mengikuti Pilkada Solo 2005 dan 2010; Pilkada Jakarta 2012; serta Pilpres 2014 dan 2019; serta terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelanggaran tersebut.
Kesembilan pihak yang digugat adalah KPU RI, KPUD Solo, KPUD DKI Jakarta, Bawaslu RI, Bawaslu Solo, Bawaslu DKI Jakarta, Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2005 - 2014 (Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem), Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2017-2021 (Prof. Dr. Ir. Budiadi), dan rektor UGM.
Bonatua mengatakan, pencabutan gugatan ini hanya strategi.
"Karena kalau diteruskan, gugatan saya pasti ditolak," katanya (rhm)







