Jakarta , Harian Umum - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengkritik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menjerat kliennya dengan kasus korupsi batubara di PT PLN yang disebut-sebut menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Ia menyebut, jeratan itu merupakan sebuah lelucon.
“Yang kedua soal blackout. Ini yang paling lelucon,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Dia menjelaskan, perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut bukan merupakan pemasok batubara untuk pembangkit listrik di Sumatera Utara yang mengalami pemadaman, melainkan memasok kebutuhan batubara untuk pembangkit di Bali dan Suralaya.
“PT yang jadi supplier batubara yang dituduh terlibat itu, ternyata dia tidak supplier untuk Sumatera Utara, dia untuk Bali dan Suralaya. Ya, terus apa kaitannya? Sumatera yang enggak ada kaitannya, Bali dan Suralaya (yang ada kaitannya dengan supplier itu),” jelas Hotman.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut polisi mencapai Rp5 triliun dalam perkara tersebut.
“Itu jelas-jelas paling parah lagi, dituduh dan kerugian Rp5 triliun, darimana? Orang cuma dua malam (blackout), belum pernah dihitung (nilai kerugiannya),” kata dia.
Hotman juga mengkritik Kortas Tipidkor dan Direskrimsus Polda Metro Jaya karena dalam perkara ini, meski kliennya dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap kliennya itu.
“Itu pun di situ yang memberikan sogok juga belum tersangka, enggak ada tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijerat Kortas Tipidkor Polri dan Direskrimsus Polda Metro Jaya dengan tiga perkara, yakni korupsi batubara di PLN pada periode 2018-2026, dugaan suap dan TPPU dalam.kasus PT Asabri, dan dugaan suap serta TPPU dalam penanganan kasus korupsi di PT Krakatau Steel.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hingga kini Febrie baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara untuk korupsi batubara dan Krakatau Steel masih berstatus saksi.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut, dan kemudian penanganan kasusnya dialihkan ke Kejagung.
Kasus ini sangat menggegerkan karena sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie yang di Sentul.
Penggeledahan ini mendapat kritik dari praktisi hukum senior Herman Kadir, karena menurutnya, penggeledahan seharusnya dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, bukan sebelumnya.
Dan penggeledahan itupun harus mendapatkan izin dari pengadilan.
"Kalau Febrie mempraperadilankan penggeledahan itu, bisa menang dia," kata Herman di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026/). (rhm)


