Jakarta, Harian Umum - Advokat yang juga merupakan salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta informasi terkait perkara pidana pemalsuan dokumen.
Perkara yang dimaksud adalah penangkapan 8 orang oleh Ditreskimum Polda Metro Jaya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemalsu dokumen di Pasar Pramuka Pojok pada tahun 2015.
"Berkenaan adanya kebutuhan informasi, baik sebagai warga negara maupun pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, dengan ini saya: HM Rizal Fadillah SH, memohon informasi hukum dari yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI terkait proses hukum pasca penangkapan dan penetapan 8 (delapan) tersangka pemalsu dokumen di Pasar Pramuka Pojok pada tahun 2015," kata Rizal dikutip dari surat tersebut, Jumat (17/7/2026).
Dalam surat bertanggal 15 Juli 2026 itu, Rizal menyebutkan dua informasi yang dibutuhkan:
1. Sudahkah kasus tersebut mendapat Putusan Mahkamah Agung sekaligus berkekuatan hukum pasti (in kracht) beserta nomor Putusan dan eksekusi pemidanaan?
2. Memohon kiranya didapat copy Putusan tersebut demi kepentingan hukum, keterbukaan, serta pelayanan hukum bagi masyarakat.
Untuk diketahui, pada tanggal 21 November 2015, Unit 2 Subditumum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 23 orang yang diduga sebagai pelaku pembuat akta otentik palsu dan surat palsu. Mereka diamankan di Pasar Pramuka, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.
"Mereka ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Pramuka Pojok. Setelah diperiksa, diketahui 8 orang telah memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu. Mereka memiliki kios dan jasa pengetikan di pasar tersebut," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya kala itu, AKBP Herry Heryawan, kepada wartawan saat konferensi pers pada tanggal 22 November 2015.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
1. T, pemilik jasa pengetikan Samudera Komputer;
2. NI dan J, pemilik jasa pengetikan Rama Komputer;
3. MA, pemilik kios jasa pengetikan Java Komputer.
4. KAR, pemilik kios nomor 78
5. JUN alias J, pemilik jasa pengetikan Jhon Komputer
6. IK alias I, pemilik kios Indra Printing, dan
7. AA, pemilik kios Aep Komputer
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan elektronik seperti komputer, printer, scanner, beberapa buah dokumen palsu, beberapa bundel blangko kosong akte perkawinan dan akte perceraian.
Para pelaku rata-rata telah beroperasi membuat akta dan dokumen palsu selama 2 hingga 3 tahun. Motifnya tak lain adalah karena tergiur keuntungan yang lebih besar dibandingkan jasa pengetikan biasa.
Belum diketahui apa kaitan antara kasus ijazah Jokowi dengan penangkapan tersebut, sehingga Rizal berkirim surat ke MA, akan tetapi seperti diketahui, politisi PDIP Beathor Suryadi pernah mengatakan bahwa ijazah Jokowi diduga dibuat di Pasar Pramuka Pojok.
Dugaan itu hingga kini masih bergulir, bahkan ditindaklanjuti Rizal bersama Rustam Effendi yang juga tersangka kasus ijazah Jokowi, dan Heru Purwanto dari UI Watch dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri.
Dalam Dumas itu, Rizal dkk melaporkan Jokowi, Pratikno dan Eko Sulistyo sebagai pihak yang membuat ijazah Jokowi di Pasar Pramuka. (rhm)




