Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih berstatus tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini ditegaskan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh korps Adhyaksa tersebut, setelah kasus Febrie dialihkan penanganannya dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri
"Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui siaran persnya, Rabu (15/7/2026).
Tiga Sprindik yang telah diterbitkan Kejagung adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Anang menegaskan, sejak diterbitkannya tiga Sprindik itu, maka kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.
Seperti diketahui, kasus Febrie meledak setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menggeledah 13 lokasi untuk mencari barang bukti dugaan korupsi dan TPPU tiga kasus yang sedang ditangani, yakni korupsi batubara di PLN yang memicu blackout di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera; kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus ASABRI; serta kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus di PT Krakatau Steel.
Dari 13 lokasi yang digeledah, satu di antaranya rumah mewah milik Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, di mana di situ ditemukan 74 kilogram emas beserta uang dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah yang nilainya mencapai ratusan miliaran rupiah.
Setelah perkara ini diserahkan Polri, Kejagung langsung membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut.
Dari kesembilan orang tersebut, sebagian besar pernah bertugas di KPK.
Pasca penyerahan kasus dari polisi ke Kejagung, dan terbitnya tiga Sprindik untuk kasus ini, sempat ada kabar kalau status Febrie berubah dari tersangka menjadi saksi, sehingga timbul kehebohan di ruang publik. (man)







