Jakarta, Harian Umum - KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan segera disidangkan.
“Hari ini KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.
Terpisah, Yaqut sendiri terlihat senang karena perkaranya akan segera disidangkan.
"Ya, alhamdulillah sudah P21 hari ini dan Insya Allah kami akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata Yaqut usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia mengaku, ada hal yang akan terungkap dalam persidangan, akan tetapi ia enggan mengungkapkan apakah hal tersebut.
“Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar,” kata dia.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa kliennya tetap konsisten bahwa putusan pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 sudah dilakukan sesuai kajian teknis dan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi. Jadi, pembagian yang 10.000 dan 10.000 itu memang sudah termuat nyata di MoU,” jelas Mellisa.
Menurut dia, penyelenggara ibadah haji tidak bisa diputuskan melalui hukum domestik saja, karena penyelenggaraannya adalah Arab Saudi.
“Nah, Beliau sudah menyampaikan semuanya dan kami siap untuk diuji di persidangan,” imbuh dia.
Seperti diketahui, dugaan kasus ini muncul karena kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang sebanyak 20.000, oleh Yaqut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, menurut KPK, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umroh, kuota itu harus dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026, diketahui kalau potensi kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain Mantan Yaqut, tiga lainnya adalah eks Stafsus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). (man)







