Jakarta, Harian Umum - Koalisi Rakyat Banten (KRB) membersamai Tim Satuan Tugas Pengawasan Pengendalian Pencegahan dan Penegakan (Satgas SP3) Pemprov Banten pada Rabu (1/7/2926) melakukan pemeriksaan lapangan atas dugaan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berupa penambangan tanah merah di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Unsur-unsur SP3 terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polda Banten.
Peninjauan lapangan ini juga didampingi oleh unsur dari Kecamatan Kronjo.
Penambangan tanah itu dilakukan Tino sebagai pemodal dan pemilik armada, Rais sebagai koordinator lapangan, dan Ridwan sebagai penambang.
Dari berita Acara Pemeriksaan yang dikutip Jumat (3/6/2026), diketahui kalau dari hasil pemeriksaan itu, unsur-unsur dalam SP3 menemukan fakta bahwa penambangan tanah itu melakukan pelanggaran yang sangat luar biasa.
Pelanggaran-pelanggarannya adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki izin usaha, sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha berbasis Risiko;
2. Tidak memiliki dokumen perizinan resmi, baik berupa IUP, IPR, atau SIPB) dari pemerintah yang berwenang, dalam hal ini dari Pemprov Banten.
3. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang valid seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta instrument pendukungnya seperti Pertek dan Rintek.
4. Ditengarai melanggar Pemanfaatan Ruang karena dilakukan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau berpotensi melanggar zonasi;
5. Mengubah fungsi ruang/lahan secara fisik akibat pengerukan permukaan tanah secara eksesif yang merusak topografi alami.
6. Terindikasi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Provinsi karena pemanfaatan ruang galian komoditas batuan/tanah pada kawasan tanpa perizinan pertambangan, serta berpotensi mengganggu sistem hidrologi/irigasi setempat;
7. Kegiatan angkutan tambang tidak dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), tidak memiliki izin lintasan kelas jalan yang sesuai, serta berpotensi kuat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan publik akibat tonase yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST);
8. Melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup; dan
9. Diduga mengandung unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158/161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu melakukan penambangan /Pemanfaatan material pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di sisi lain, Satgas SP3 menemukan adanya pembukaan lahan (land stripping) berskala luas di.lokasi, tanpa menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice),sehingga meninggalkan lobang-lobang bekas galian yang tergenang air.
Ditemukan pula bekas aktivitas pemindahan material dengan menggunakan alat berat ekskavator di area backyard, sebanyak 3 unit.
Penambangan tanah liar itu juga telah menimbulkan degradasi/perubahan bentang alam yang masif, serta pembersihan vegetasi total yang akan memicu terjadinya erosi.
Atas semua pelanggaran itu, Tim Satgas SP3 membuat kesimpulan/rekomendasi sebagai berikut:
1. Wajib menghentikan seluruh aktivitas penambangan di Kronjo karena berstatus Pertambangan Tanpa Izin (PETI);
2. Lokasi dipasangi Pol PP line dan spanduk larangan kegiatan penambangan tanpa izin; dan
3. Tim Satgas melalui Dinas ESDM akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Polda Banten untuk ditindaklanjuti berdasrkan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sangat menarik, yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan itu adalah rekomendasi dari unsur Kecamatan Kronjo, karena kalimatnya seperti ini:
"Agar melengkapi perizinan berusaha, untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat".
Pernyataan sikap KRB.
Melalui siaran tertulis yang diterima harianumum.com, sikap KRB cenderung sejalan dengan rekomendasi Tim Satgas SP3 yang juga berkebalikan dari unsur Kecamatan Kronjo.
Dikutip Jumat (3/7/2026), berikut pernyataan KRB terkait keberadaan penambangan tanah berstatus PETI itu:
1. Tutup galian/atau penambangan di Desa Bakung dan Blukbuk;
2. Lakukan pemulihan kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas galian atau penambangan tersebut;
3. Usut tuntas bagi pelaku penambangan, baik usaha pemodal, pemilik alat berat maupun pihak yang menyuruh atau memfasilitasi penambangan ilegal tersebut, sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba; dan
4. Karena telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, bahkan menyebabkan jatuhya korban jiwa, maka kami meminta penambangan tanah ilegal itu juga ditindak dengan pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut KRB, karena penambangan tanah liar itu melanggar tata ruang wilayah, dan merubah lahan sawah produktif menjadi lahan tambang, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007, dan UU Nomor 41 tahun 2009.
'Aktivitas tersebut melanggar juga Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Lahan Sawah Dilindungi," tegas KRB. (rhm)







