Jakarta, Harian Umum - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) dan akan melakukan perlawanan atas pemidanaan dirinya oleh mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dan polisi.
Hal itu dikatakan Dokter Tifa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena mengatakan ijazah Jokowi palsu sebagaimana diatur pada Pasal 434, 433, dan 441 KUHP, dan juga didakwa melakukan intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data secara elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE.
"Saya tidak akan mengajukan restorative justice dan akan melakukan perlawanan," kata Tifa untuk menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Christina Endarwati apakah dia akan mengajukan perdamaian atau melakukan perlawanan
Pertanyaan itu diajukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian selama lebih dari 2 jam.
Hakim lalu bertanya berapa lama Terdakwa (Tifa, red) akan mengajukan perlawanan.
"Seminggu cukup?" tanya hakim.
Namun, kuasa hukum Tifa mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjawab pertanyaan itu, karena belum menerima BAP secara utuh.
"BAP itu tingginya hingga 1,5 meter. Ketika kami mengajukan permintaan, yang diberikan sedikit sekali. Bagaimana kami bisa menyusun perlawanan kalau isi BAP tidak kami ketahui seluruhnya," kata Abdullah Al Katiri, salah satu kuasa hukum Tifa.
Terjadi perdebatan dengan Tim JPU yang menganggap bahwa BAP yang bisa diberikan, sesuai KUHAP hanyalah salinannya, tapi kuasa hukum Tifa juga menggunakan KUHAP yang mengatur bahwa apa yang didapatkan Tim kuasa hukum harus sama dengan yang didapat pengadilan.
"Karena kita tiga pihak. Kalau BAP yang diberikan kepada kami tidak utuh, ada apa ini? Apa yang jaksa ingin sembunyikan dari kami," katanya.
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum juga protes karena hingga mereka dan Tifa memasuki ruang sidang, surat dakwaan belum diberikan kepada mereka, dan dakwaan itu baru diberikan saat akan dibacakan.
Saat dakwaan dibacakan Tim JPU secara bergantian, isinya lebih banyak memaparkan soal cuitan Tifa di akun X-nya yang membahas tentang ijazah Jokowi yang menurut dia palsu berdasarkan penelitian dirinya terhadap foto pada ijazah Jokowi yang berupa fotocopy, dan juga ketika dia diwawancara dalam Program Rakyat Bersuara.
Ketika dakwaan selesai dibacakan dan hakim bertanya apakah Terdakwa memahami isi dakwaan itu? Tifa menjawab singkat.
"Secara kata per kata saya paham, tapi secara substansi, tidak," kata dia.
Sesuai sidang, Tifa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya terhadap foto pada ijazah Jokowi itu, foto itu bukan foto Jokowi.
"Soal kacamata misalnya. Kan tidak mungkin kalau seseorang dulu berkaca mata, lalu kacamatanya pecah dan tidak bisa membeli lagi, lalu matanya tidak lagi minus," kata dia
Tifa mengakui bahwa bisa saja mata seseorang menjadi tidak minus dengan cara dilaser.
"Nah, nanti kita kejar di mana Pak Jokowi melaser matanya jika memang pernah melakukan itu," tegas dia.
Sidang dilanjutkan pekan depan.(man)







