Tangerang, Harian Umum - Koalisi Rakyat Banten (KRB) mengirimkan surat ultimatum kepada Kapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Iptu Bayu Sujatmiko, SH MH terkait masalah galian tanah ilegal yang membuat kerusakan lingkungan di Kronjo semakin parah.
Surat itu dikirim Minggu (28/6/2026) dan ditandatangani oleh tiga presidium KRB, yaitu Muhammad Rizqi Ramadhan SH, Kholid Mikdar, dan Amrin Fasa, serta ditembuskan kepada 11 pihak, yakni:
1. Mabes Polri
2. Polda Banten
3. Polresta Tangerang
4. Kementerian Lingkungan Hidup
5. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten
6. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang
7. Dinas ESDM Provinsi Banten
8. DPRD Provinsi Banten
9. DPRD Kabupaten Tangerang
10. Ombudsman RI
11. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
"Sehubungan dengan meningkatnya permasalahan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Kronjo, bersama ini kami mengirimkan Surat Ultimatum Dari Rakyat sebagai peringatan terkait Galian Tanah di wilayah Kecamatan Kronjo, sekaligus adanya itikad baik untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan aparat kepolisian setempat sebelum kami mengupayakan hukum yang lebih tinggi," kata presidium KRB dikutip dari surat bernomor 014/KRB/VI/2026 itu, Senin (29/6/2026).
Dijelaskan apa yang dimaksud dengan "upaya hukum yang lebih tinggi" tersebut, yakni bahwa KRB dan masyarakat akan menempuh langkah+langkah untuk menyetop galian tanah ilegal itu.
Dalam surat itu presidium mengungkap temuan-temuan akibat dari adanya galian ilegal itu, yakni:
1. Kerusakan ekosistem lingkungan yang diduga akibat adanya galian tanah ilegal itu;
2. Pencemaran lingkungan akibat aktivitas galian tanah tersebut;
3. Adanya Dumptruk yang membawa galian tanah yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, dan pelanggaran itu sangat mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat;
4. Konflik agraria dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar; dan
5. Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum lingkungan.
"Kami mengecam semua dampak itu, karena galian tanah ilegal itu jelas melanggar aturan perundang-undangan yang ada. Seharusnya, sejak awal telah ditindak oleh pihak terkait," tegas presidium KRB.
Mereka menyebut, aturan yang dilanggar adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020) tentang Minerba yangmengatur saksi pidana untuk galian C ilegal. Bunyinya: "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar".
Menurut pasal tersebut, sanksi berlaku untuk:
1. Penambang
2. Pemodal
3. Pemilik alat berat
4. Pihak yang menyuruh atau memfasilitasi
Aturan perundang-undangan lain yang dilanggar adalah Pasal 98 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa jika perbuatan yang disengaja mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang melampaui baku mutu lingkungan, maka dipenjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar - Rp10 miliar
Selain itu, jika mengakibatkan:
1. Orang luka/sakit, maka dipenjara 4-12 tahun, dan denda Rp.4-12 Miliar
2. Orang meninggal dunia, maka dipenjara 5-15 tahun dan denda Rp5 miliar - Rp15 miliar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta agar Kapolsek beserta jajaran Polsek Kronjo segera menindak tegas dan serius, karena sudah jelas pelaku galian tanah tersebut sudah beroperasi terlebih dahulu sebelum memberikan perizinannya," kata presidium KRB lagi.
Di penghujung suratnya, presidium berharap Kapolsek bertindak sebagaimana mestinya, karena aspek penegakan hukum ada di pihaknya.
"Demikian surat Ultimatum (Peringatan) ini kami sampaikan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika surat ini tidak diindahkan, maka jangan salahkan rakyat akan mengambil langkah langkah untuk menyetop segala bentuk kedzoliman dan pelanggaran tersebut," pungkas presidium KRB. (rhm)




