Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), kembali menggelar sidang gugatan citizen lawsuite (CLS) terhadap pimpinan DPR yang dinilai tidak menggunakan hak bertanya terkait ketidaklayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres.
Sidang yang mulai masuk pokok perkara ini sebelumnya gagal dimediasi, karena pada mediasi pertama pimpinan DPR mengurus Biro Hukum DPR dan tidak mencapai kata sepakat dengan penggugat, yakni Subhan Palal SH, dan pada mediasi kedua dan ketiga, para pimpinan DPR itu maupun Biro Hukum DPR, tidak hadir.
Pimpinan DPR yang digugat adalah Puan Maharani (ketua), Sufmi Dasco Ahmad (wakil), Saan Mustopa (wakil), Cucun Ahmad Syamsurijal (wakil), dan Adies Kadir (wakil).
Pada sidang hari ini, Penggugat kembali menyampaikan protes, karena alih-alih datang ke persidangan, para pimpinan DPR yang merupakan politisi PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB dan Golkar itu justru memberi surat kuasa kepada Komisi III DPR, dan Komisi III memberi kuasa kepada Biro Hukum.
"Saya keberatan, Yang Mulia, karena ini namanya kuasa substitusi," kata Subhan.
Namun,keberatan ditolak.
"Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung, red) Nomor 7 Tahun 2012, surat kuasa insidentil dapat diterima untuk semua tingkat peradilan, tidak harus advokat, pegawai intansi atau badan hukum publik sah atau bisa menggunakan surat kuasa," kata ketua majelis hakim.
Ia bahkan meminta agar keberatan Subhan dituangkan dalam replik.
"Keberatan Sudara bisa dimasukkan dalam replik," katanya.
Subhan nampak kecewa, akan tetapi tidak membantah. Ketika majelis hakim menanyakan apakah surat gugatan akan dibacakan, Subhan menjawab pendek.
"Dianggap sudah dibacakan, Yang Mulia," katanya.
Hakim setuju, dan kemudian mengatakan bahwa jawaban tergugat akan disampaikan melalui e-court. Begitupun dengan replik penggugat
"Jadi, sidang offline lagi saat pembuktian," kata Subhan setelah sidang
Seperti diberitakan sebelumnya, Subhan menggugat pimpinan DPR karena mengeklaim punya bukti bahwa Gibran tidak punya ijazah SMA, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Wapres.
Dalam salah satu petitumnya, Subhan meminta agar pengadilan memerintahkan pimpinan DPR untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah sebagai Wapres. (rhm)






