Jakarta, Harian Umum - Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), menerima upah ratusan juta rupiah untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia
Ia ditangkap antara tanggal 28 Juli 2026 pukul 23.30 WIB hingga 29 Juli 2026 dinihari WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan barang bukti 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram, dan sabu seberat 2,7471 gram.
“(Dibayar) 50.000 Ringgit Malaysia ya (setara sekitar Rp219,4 juta, red), sementara (dari hasil pemeriksaan) itu,” kata Kasubdit II Direktoratat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Sejauh ini, lanjut Amin, penyidik masih mendalami keterlibatan Mohd Saufi bin Othman dalam jaringan narkotika internasional.
"Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia, dua kali di Jakarta, satu kali ke daerah lain, dan itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi ” imbuh dia.
Penangkapan terhadap Saufi bermula dari kecurigaan petugas Bandara atas gerak-geriknya.
Awalnya, dari rekaman CCTV terlihat Saufi yang mengenakan seragam kru pesawat asing, berjalan di jalur pemeriksaan khusus untuk kru penerbangan sambil membawa koper miliknya. Ia menghampiri konveyor bagasi dan mengambil satu koper lain.
Gerak-gerik Saufi ini membuat petugas curiga, dan menghentikan langkahnya. Saufi kemudian diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itu, berdasarkan citra mesin X-ray, terlihat hal yang mencurigakan dalam koper Saufi yang diperiksa. kopilot Malaysia Alirlines itu lalu diarahkan ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk membuka koper yang dibawanya. Begitu koper dibuka, ditemukan banyak sekali ekstasi yang setelah dihitung berjumlah 70.114 butir MDMA narkotika golongan I (ekstasi) dengan berat bruto 26 kilogram.
Setelah penangkapan, polisi menyita barang-barang yang dibawa dan melekat pada Saufi, antara lain koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi Malaysia, telepon seluler iPhone, serta seragam pilot.
Reaksi Pemerintah Malaysia
Atas penangkapan ini, Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Di saat yang sama, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga tengah mengupayakan akses konsuler bagi pilot tersebut.
Dalam pernyataan resminya pada 31 Juli 2026, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan warga negara Malaysia tersebut.
"Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Malaysia, seperti dikutip BERNAMA.
Kedutaan menegaskan tetap menjalin komunikasi dengan pihak berwenang Indonesia sambil mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan. (man)


