Jakarta, Harian Umum - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, dan penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
Kejagung menetapkan dan menahan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan oleh Polisi, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi batubara di PLN.
Sedang penggeledahan dan penyitaan dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor saat menggeledah 12 lokasi pada 8 Juli 2026 dalam pengusutan kasus ASABRI, penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan BUMN Krakatau Steel), dan korupsi batubara di PLN.
Dari 12 lokasi yang digeledah, salah satunya rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, di mana di situ ditemukan 74 kilogram emas dan uang dalam pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jika semuanya dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai Rp476 miliar. Semua temuan ini disita.
Kedua gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” jelas dia.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan diputuskan setelah dilakukan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 ayat (5) dalam KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat (5) dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya. Persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” jelas Farizi.
Hermawanto, kuasa hukum lainnya, menambahkan, tim advokat akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan larangan bepergian ke luar negeri.
“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” kata Hermawanto.
Kuasa hukum lainnnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Dia mengatakan, langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” kata Febri.
Untuk dijetahui, sebelumnya Agung Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Rudi menegaskan, pihaknya belum dapat membeberkan secara terperinci konstruksi ataupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia. (man)







