Surabaya, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Mohammad Syifak, terdakwa kasus pencurian dompet berisi uang Rp5.000 yang disimpan pemiliknya di bawah jok motor.
"Menyatakan Terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, Terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
Sebelum amar putusan dibacakan, menurut kompas.com, hakim membeberkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya., Jawa Timur.
Terdakwa memarkir kendaraan lalu mendekati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik saksi korban Dicky Prasetya.
Dirasa situasi aman, Terdakwa langsung membobol jok sepeda motor korban dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong.
"Dan Terdakwa kemudian mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," kata hakim.
Namun, lanjut hakim, sebelum sempat membawa lari atau menikmati hasil curian, aksi Terdakwa diketahui saksi Ibnu Samir (pihak keamanan) yang sedang patroli malam. Terdakwa langsung diamankan ke Pos Satpam bersama barang bukti.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Di persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.
Terdakwa sempat mengajukan restorative justice, akan tetapi ditolak Majelis Hakim dengan alasan mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang ditentukan.
.
Pledoi atau nota pembelaan Terdakwa juga ditolak karena Majelis Hakim menilai pembelaan yang dibacakan penasehat hukum saling bertentangan (kontradiktif), di mana di satu sisi memohon ingin penyelesaian restoratif dan pembatalan dakwaan, namun di sisi lain memohon keringanan hukuman.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," kata hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sejak 12 April 2026, dikurangkan seluruhnya dari total pidana penjara 4 bulan, dan hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp 5.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario L 5244 BV dikembalikan kepada pemilik sahnya, saksi Dicky Prasetya. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan bahwa kliennya menerima vonis itu.
Ia mengatakan, sejak awal proses hukum di Polsek Benowo hingga tingkat kejaksaan, pihaknya telah mengupayakan jalur keadilan restoratif (restorative justice). Namun, upaya tersebut terkendala aturan karena perbuatan tindak pidana dilakukan pada malam hari dan di area tertutup.
Namun, Samuel mengatakan bahwa karena kliennya telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, maka dengan vonis 4 bulan, kliennya akan bebas pada tanggal 12 Agustus 2026.
"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," katanya. (man)




