Bandung , Harian Umum - Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, Senin (3/8/2026), dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Bersama Ade, ayahnya yang bernama HM Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara.
Ayah dan anak ini dinilai JPU terbukti bersalah dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan tahun 2025 senilai lebih dari Rp12 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang, berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Ia menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga amengatakan bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar.
Selain tuntutan pidana, Ade dan ayahnya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Ade juga dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar, dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita. Jika nilai harta itu tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara ayahnya, HM Kunang dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, jika harta yang disita tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuh JPU.
Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan Ade merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankannya, Ade belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan serta menghargai persidangan.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Ade dan ayahnya meminta waktu dua minggu untuk eksepsi, akan tetapin hakim menolak dan dan hanya memberi waktu hingga tanggal 12 Agustus 2026.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Selain Ade dan ayahnya, seorang lagi dari pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus suap ini bermula saat Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya. Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. (man)







