Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru kasus suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja (bahwa benar Gatot Heroe telah menjadi tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/9/2026).
Hari ini KPK diketahui kembali memeriksa John Field, bos PT Blueray Cargo. Dari dia lah media tahu bahwa Gatot telah menjadi tersangka, karena John mengatakan bahwa dia diperiksa untuk tersangka bernama Gatot Heroe Hernanda.
"Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot," katanya setelah diperiksa di KPK.
KPK menetapkan tersangka baru seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara ini. (man)







