Way Kanan, Harian Umum - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, jajaran Polsek Banjit, Kabuoaten Way Kanan, melakukan pemasangan spanduk himbauan untuk tidak mudik, Sabtu (11/4), bertempat di Kecamatan Banjit.
Penyebab, kegiatan mudik massal merupakan kegiatan yang dapat menguras energi, sehingga mampu membuka potensi penularan virus Covid 19.
Seperti yang diutarakan oleh Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan, kegiatan ini, termasuk memperbaiki kerangka kerja jaringan virus Covid 19, dan dapat menggunakan jarak fisik atau jaga hubungan sosial, dan juga kemungkinan melibatkan mudik.
"Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar tetap tinggal dirumah saja, meminta tidak ada keperluan yang sangat menuntut dan menggunakan topeng ketika menggunakan rumah dalam kerangka yang disetujui dan memutus rantai distribusi Virus Covid-19, khusus di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan," kata Abri Firdaus.
Selain memasang spanduk himbauan untuk ditangkap mudik, Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Bripka Yudi Purnomo bersama Kepala Kampung dan aparatur Kampung Rantau Temiang, himbauan untuk tidak mudik bagi para pengungsi yang akan pulang Kampung serta yang akan dibawa Kampung di Kecamatan Banjit.
"Bhabinkamtibmas, selaku ujung tombak, selalu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, untuk selalu disetujui pemerintah dan maklumat Kapolri, dalam rangka menjalan pola hidup sehat, cuci tangan di air yang mengalir, dan lingkungan yang ramah lingkungan, silakan gunakan juga baju hangat," jawabnya . (Narto).







