Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendesak Polda Metro Jaya agar mengusut dan menginvestigasi aktor intelektual di balik penerbitan buku "Memburu Muhammad" yang membuat gaduh jagat media sosial di Indonesia.
Dari cuitan penulis buku itu, Feby Indirani, di akun X-nya dengan username @FebyIndirani, diketahui kalau buku itu diterbitkan oleh Bentang Pustaka pada tahun 2020. Pre order untuk buku itu pada 26 Oktober-15 November 2020.
"Kenapa judulnya 'Memburu Muhammad?' Akan seperti apa cerita-cerita dalam buku ini? Memburu Muhammad (@bentangpustaka , 2020) mulai preorder 26 Oktober-15 November 2020. #ComingSoon #MemburuMuhammad," kata Feby dalam cuitan yang diposting pada tanggal 18 Oktober 2020.
Amirsyah mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya dalam mengusut beredarnya buku itu.
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Kedu, mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata dia kepada wartawan dikutip dari detikcom, Senin (28/9/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, karena dugaan penistaan agama telah diatur secara tegas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," kata Amirsyah.
Ia menjelaskan, pada pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, masyarakat dilarang melontarkan pernyataan bernada kebencian atau hasutan, permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.
"Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama," sambungnya.
Sebelumnya, potongan tulisan dari buku berjudul Memburu Muhammad viral di media sosial. Narasi yang beredar menuding buku fiksi tersebut ditulis oleh figur pro-LGBT dan mengandung unsur penistaan agama.
Penjelasan Penulis
Ada dua buku Feby yang sedang dipersoalkan publik. Selain "Memburu Muhammad", satunya lagi buku berjudul "Bukan Perawan Maria".
Khusus buku "Memburu Muhammad" yang telah memicu reaksi keras MUI, Feby mengaku kalau karya fiksi yang ia buat lahir dengan niatan baik.
"Saya lahir dan tumbuh sebagai seorang muslim. Perjalanan kepenulisan saya berakar kuat pada tradisi, kekayaan khazanah, serta keragaman tafsir dalam dunia Islam. Sejak kecil saya terbiasa membaca dan mendengar kisah-kisah hikmah yang memotret dunia, manusia, dan kebenaran secara arif, reflektif, penuh humor, serta tidak pernah hitam-putih," kata dia saat dihubungi Senin (28/9/2026).
Feby mengaku, Buku "Memburu Muhammad" dan "Bukan Perawan Maria" yang kini dipersoalkan dan tengah didalami pihak kepolisian, bersumber dari pengalaman dan pengamatannya sehari-hari sebagai umat Muslim.
"Semua cerita di dalam Bukan Perawan Maria dan Memburu Muhammad bersumber dari pengalaman serta pengamatan atas kehidupan sehari-hari umat muslim di Indonesia. Kedua buku tersebut merupakan ikhtiar untuk mencerminkan warna, dinamika, serta kompleksitas laku beragama kita sehari-hari," katanya
Karena itu, ia menekankan karya sastra tidak bisa hanya dinilai dari membaca judul berita atau artikel opoini.
"Sebagai karya sastra, fiksi bekerja melalui perangkat-perangkat sastrawi: ia bertumpu pada sudut pandang tokoh fiktif, simbol, dan kiasan. Teks sastra tidak dapat dinilai dengan cara membaca judul berita atau artikel opini," sambungnya.
Feby kemudian menjelaskan bahwa "Memburu Muhammad" dibuat dengan menggunakan sudut pandang tokoh fiktif bernama Abu Jahal yang merupakan musuh utama Nabi Muhammad yang kemudian diam-diam mengakui kehebatan Sang Nabi SAW.
"Sebagai contoh, dalam cerpen Memburu Muhammad-sebagaimana cerita-cerita lainnya di kedua buku tersebut-saya menggunakan sudut pandang tokoh fiktif, yakni Abu Jahal, musuh utama Nabi Muhammad SAW. Sebagai musuh, ia tentu enggan mengakui kenabian Rasulullah, tetapi diam-diam tidak kuasa menyangkal keagungan pribadi Beliau. Salah satu ukuran tertinggi kemuliaan seseorang adalah ketika musuhnya sekalipun mengakui kehebatannya. Dalam cerita tersebut, Abu Jahal heran melihat begitu banyak orang menyandang nama Muhammad, namun tidak meneladani akhlaknya," jelas dia.
Apa yang sesungguhnya 'diburu' dalam konteks ini, sambung Feby, adalah sifat-sifat mulia sang Nabi. Selaras dengan makna kata 'memburu' dalam KBBI, yakni berusaha keras untuk mendapatkan atau meraih sesuatu.
Dia menyampaikan karyanya tersebut ditempatkan dalam koridor sastra dakwah, bahkan telah dibahas di berbagai forum perguruan tinggi. Jejak kedua bukunya, kata dia, sudah dibaca secara wajar oleh ribuan umat Muslim.
"Secara akademis, kajian terhadap buku ini bahkan menempatkannya dalam koridor sastra dakwah (seperti yang dicatat dalam riset jurnal ilmiah STID Al-Hadid). Karya-karya ini juga telah dibahas di berbagai forum perguruan tinggi, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jejak perjalanan kedua buku ini sudah panjang dan telah dibaca secara wajar oleh ribuan umat muslim," kata dia.
Feby mengatakan, buku "Bukan Perawan Maria" pertama kali terbit pada 2017, di mana Menteri Agama RI saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, hadir memberikan pidato kebudayaan dalam peluncurannya. Buku ini diterjemahkan dan diterbitkan di Italia pada 2019, lalu diterbitkan ulang di Indonesia oleh Bentang Pustaka yang merupakan bagian dari Mizan Group, pionir penerbitan buku-buku Islam sejak 1980-an.
Sedang buku "Memburu Muhammad" terbit pada 2020 dengan kata pengantar dari Gus Nadirsyah Hosen. Saat peluncuran daring di masa pandemi, buku ini dibahas tuntas dan mendalam oleh Gus Ulil Abshar Abdalla yang merupakan Ketua PBNU.
"Saya menulis dari dalam diri masyarakat Muslim sendiri. Karya-karya ini lahir dengan niat baik, sebuah ikhtiar kreatif mengajak kita merenung, berdialog, dan memeriksa diri sendiri. Menghakimi karya sastra hanya dari judul atau potongan teks di media sosial yang dibingkai sedemikian rupa secara tidak berimbang, justru menjauhkan misi sastra sebagai bagian dari pendidikan dan kemaslahatan umat," pungkasnya.
Terpisah, menanggapi desakan Amirsyah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang kedua buku karya Feby itu
"Penyidik tengah berkoordinasi untuk melakukan pendalaman," katanya. (man)





