Jakarta, Harian Umum - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassauma (dr Tifa) menolak berdamai dengan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Jokowi melapor karena ijazahnya dikatakan palsu, sehingga merasa dihina sehina-hinanya, dan direndahkan serendah-rendahnya. Ia melapor pada tanggal 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan Roy Suryo dan dr Tifa bahwa mereka tak mau berdamai dengan Jokowi, disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Abdul Ghofur Sangaji, kepada media di sela-sela pelimpahan kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
"Tadi jaksa menanyakan apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa ingin mengajukan restorative justice atau berdamai dengan Jokowi, atau mau mengakui telah bersalah," kata Ghofur.
Namun, sambung Ghofur, Roy Suryo dan dr Tifa mengatakan bahwa mereka tidak ingin berdamai.
"Mereka menolak, tak ingin berdamai, karena mereka tidak merasa bersalah karena yang mereka lakukan adalah meneliti ijazah," jelas Ghofur.
Selain hal itu, Ghofur juga mengungkap hal penting lainnya, yakni bahwa Kejari Jaksel menggugurkan laporan tiga relawan Jokowi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Ketiganya adalah Samuel Sueken, Lechumanan dan Ade Darmawan.
"Ketiganya mendalilkan ada hasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa terhadap Jokowi, akan tetapi setelah berkasnya diteliti kejaksaan, dianggap tidak berdasar secara hukum," kata Ghofur.
Ia memberikan ancaman halus kepada ketiga relawan itu karena dianggap telah melaporkan Roy Suryo dan dr Tifa dengan tuduhan yang tidak benar.
"Tentu ini ada konsekuensi hukum ke depan," katanya.
Dengan digugurkannya laporan ketiga relawan tersebut, maka dakwaan yang disusun jaksa akan berpedoman pada laporan Jokowi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, di mana Jokowi melaporkan kedua peneliti itu dengan tuduh fitnah dan pencemaran nama baik yang di KUHP kama diatur dalam pasal 310 dan 311, sementara di KUHP baru diatur pada pasal 433 dan 344.
Ancaman hukuman terhadap kedua pasal itu masing-masing 6 bulan dan 2 tahun. (man)





