Jakarta, Harian Umum - Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Jokowi, Juju Purwantoro, menilai laporan Pemuda Patriot Nusantara terhadap empat tokoh terkait dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi palsu, merupakan hal yang aneh, di luar malar dan inkonstitusional.
Pasalnya, hingga kini Jokowi pun belum.pernah menunjukkan ijazahnya kepada publik, termasuk saat ijazahnya digugat ke pengadilan, kecuali ditunjukkan kepada wartawan, akan tetapi itupun tidak boleh difoto.
"Perihal laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ke polisi, sungguh aneh, di luar nalar dan inkonstitusional, karena perihal ijazah Jokowi, mereka sebagai pakar sesuai bidangnya justru sedang berusaha mencari kebenaran formil atas ijazah Jokowi itu, mereka dalam (upaya) mengungkap keaslian ijazah Jokowi dengan cara menberikan informasi/pencerahan kepada publik sesuai keahliannya masing-masing.(personal skill)," kata Juju melalui siaran tertulis, Jumat (25/4/2025).
Menurut pengacara senior ini, pendapat atau pemikiran seseorang tidak dapat dipidana, sesuai prinsip "tiada pidana tanpa kesalahan" (asas nulla poena sine lege).
Kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat, juga dilindungi undang- undang, selama tidak melanggar hukum. Kecuali, jika pendapat tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana, misalnya ujaran kebencian atau penodaan agama.
"Asas kesalahan ini berarti seseorang tidak bisa dipidana bila tidak ada niat jahat (mensrea) dalam dirinya untuk melakukan perbuatan pidana (actus rius) tersebut. Jadi, harus ada niat jahat (mensrea) dan perbuatan (actus reus) baru seseorang bisa dipidana atau sering diistilahkan dengan prinsip “an act does not make a person guilty unless his mind is guilty'," tegasnya.
Seperti diketahui, ada empat tokoh yang dilaporkan, Pemuda Patriot Nusantara, Ormas relawan pendukung Jokowi, ke Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum.
Keempatnya adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan yang juga merupakan wakil ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, pakar Telematika Roy Suryo, dan Epidemiolog Tifauzia Tyassuma.
Keempatnya dituduh menghasut karena melalui pernyataannya, baik secara tertulis di media sosial maupun secara lisan, menyebut ijazah Jokowi palsu, sehingga terjadi kegaduhan seperti ketika ada orang yang menggeruduk UGM, dan ke rumah Jokowi di Solo.
"Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," kata Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan..
Laporan Ormas pendukung Jokowi itu diregistrasi Polres Jakarta Pusat sebagai perkara dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Juju mengatakan, kegaduhan itu sebetulnya bukan dibuat oleh keempat terlapor, melainkan oleh Jokowi sendiri karena sebetulnya menyelesaikan perkara ini sangat mudah, yakni dengan Jokowi memperlihatkan ijazahnya di pengadilan ketika ijazahnya itu digugat, atau diperlihatkan kepada TPUA ketika rumahnya di Solo disambangi.
Namun, alih-alih memperlihatkan ijazah itu kepada TPUA, Jokowi justru memperlihatkannya kepada wartawan, akan tetapi itupun tidak boleh difoto.
"Padahal kepada TPUA, Jokowi mengatakan bahwa dia hanya akan memperlihatkan ijazahnya jika ada perintah pengadilan," tegas Juju.
Ia mengingatkan kalau ijazah itu sudah dua kali digugat ke PN Jakarta Pusat, pertama oleh penulis buku Jokowi Undercover, yakni Bambang Tri Mulyono, dan kedua oleh Bambang Tri dan empat tokoh lainnya, yakni Rizal Fadillah, Hatta Taliwang (direktur Institut Soekarno - Hatta), Ketua UI Watch Taufik Bahaudin, dan Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi.
Gugatan pertama dicabut karena Bambang Tri ditangkap dan diadili bersama Gus Nur gara-gara Gus Nur meminta Bambang Tri bermubahalah untuk meyakinkan bahwa pernyataan Bambang Tri benar bahwa ijazah Jokowi palsu, bukan hoax; sementara gugatan kedua diputus PN Jakpus dengan putusan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau tidak dapat diterima saat pembacaan putusan sela, karena PN Jakpus berdalih tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Dalam kedua gugatan itu, juga dalam pemidanaan Bambang Tri dan Gus Nur, TPUA menjadi kuasa hukumnya.
Padahal, pada ketiga persidangan itu Jokowi sebenarnya punya kesempatan untuk membuktikan bahwa ijazahnya asli dengan cara ditunjukkan di persidangan.
"Walaupun telah dilakukan proses persidangan sebanyak 3 kali tersebut, pihak Jokowi tidak juga bisa menunjukkan ijazah aslinya. Klaim kuasa hukum Jokowi bahwa mereka telah memenangkan persidangan, adalah kebohongan publik belaka. Dalam persidangan, kami tidak pernah dikalahkan oleh Jokowi, karena belum masuk pokok perkara. Penggugat hanya dinyatakan N.O berarti "Niet Ontvankelijk Verklaard" atau "tidak dapat diterima" oleh majelis hakim," kata Juju.
Juju berharap ketika laporan Pemuda Patriot Nusantara diproses Polres Jakpus, Ormas itu dapat menunjukkan bahwa ijazah Jokowi asli, sebagai landasan tuduhan terhadap keempat terlapor telah melakukan penghasutan.
"Tentu, jika ijazah itu ditunjukkan, pihak terlapor dan kuasa hukumnya akan minta ijazah itu diuji untuk membuktikan bahwa ijazah itu memang asli," pungkas Juju. (rhm)







