Jakarta, Harian Umum - Perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi makin panas, bukan hanya karena munculnya fakta-fakta baru, tapi juga karena ada ancaman dari pihak Jokowi yang merasa difitnah atas tudingan itu.
Ancaman pihak Jokowi akan membawa perkara ini ke ranah hukum diungkap Yakub Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum Jokowi setelah bertemu mantan presiden itu dikediamannya di Solo, Rabu (9/4/2025).
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena kami melihat makin ke sini ada oknum-oknum atau ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sifatnya mungkin sudah ada yang berita bohong, sifatnya sudah lebih ke arah fitnah dan ini ingin kita hindari," kata Yakub kepada media.
Seperti diketahui, dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dua kali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pertama oleh Penulis Buku Jokowi Undercover Bambang Tri, dan kedua tak hanya oleh Bambang Tri, tetapi juga oleh Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, Ketua UI Watch Taufik Bahaudin, dan Hatta Taliwang yang merupakan direktur Institut Soekarno-Hatta.
Gugatan yang pertama dicabut karena Bambang Tri ditangkap bersama Gus Nur dengan tuduhan menyebarkan berita bohong tentang ijazah Jokowi, dan divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo, akan tetapi ditingkat banding dan kasasi hukuman keduanya diringankan menjadi 4 tahun penjara.
Gugatan kedua kandas karena dalam putusan sela, PN.Jakous mengatakan tidak berwenang menangani perkara ini.
Kuasa hukum para penggugat dalam perkara ini adalah sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), salah satunya Juju Purwantoro.
"Selama ini lebih dari dua tahun saya selaku anggota tim hukum penggugat ijazah palsu Jokowi, telah membela para penggugat, dua kali persidangan perdata di PN Jakpus, dan sekali persidangan pidana di PN Solo. Selama persidangan tersebut, penggugat yang mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Mekawan Hujun (PMH), tidak pernah mendapatkan vonis hakim (inkracht) yang diktumnya mengatakan penggugat telah dikalahkan dalam persidangan pembuktian," kata Juju melalui siaran tertulis, Sabtu (12/4/2025), untuk merespon ancaman Tim Kuasa Hukum Jokowi.
Artinya, lanjut dia, Jokowi sebagai pihak tergugat selama ini tidak pernah 'memenangkan persidangan' perkara ijazah palsu tersebut, baik secara perdata/formil dan pidana/materil. Vonis hakim dalam persidangan perdata tidak pernah sampai ke proses pembuktian, tapi majelis sudah menyatakan tidak berwenang melanjutkan proses persidangan pada putusan sela.
"Disini patut diduga sekali ada 'intervensi politik' atas kasus tersebut," kata Juju.
Ia.mengingatkan pihak Jokowi bahwa fakta yang sudah diketahui umum dan tidak bisa dibantah ini tidak perlu dibuktikan (notoire feiten). Apalagi karena sampai saat ini publik masih mencurigai keaslian ijazah Jokowi, kecuali dibuktikan sebaliknya, di mana pihak Jokowi yang selalu menyangkal (bahwa ijazahnya asli) harus dan mampu menunjukkan ijazah aslinya di muka persidangan (prinsip pembuktian).
"Selama pihak Jokowi tidak juga bisa menunjukkan ijazah aslinya di muka persidangan, maka publik tetap masih dan berhak menagih kecurigaannya. Kontroversinya, kuasa hukumnya selalu mengklaim telah memenangkan persidangan ijazah palsu Jokowi," imbuh Juju.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan pihak Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah S1 Jokowi, bahwa Jokowi adalah alumni UGM, akan tetapi juga tidak bisa menunjukkan fisik ijazah asli Jokowi, sehingga patut diduga pembelaan UGM untuk Jokowi hanya omon-omon.
Keabsahan ijazah Jokowi, menurut Juju, semestinya telah ditampilkan dalam.persidanhan karena pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR.menetapkan bahwa alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
"Karenanya, alat bukti tertulis/surat/dokumen dalam perkara perdata memegang peran penting," tegas Juju.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 1868 KUH Perdata menyatakan, “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”.
Karenanya, sambung dia, pembuktian ijazah adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid) yang didasarkan pada formalitas-formalitas hukum, sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, dan hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara, selain berdasarkan alat bukti otentik (ijazah) dimaksud. Berarti hakim terikat dengan alat bukti otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
"Jadi, demi penegakkan hukum, kebenaran formil dan materiil, tim kuasa hukum Jokowi silahkan mengajukan gugatan kepada pihak manapun. Tentunya harus didukung dengan menunjukkan (bukti) fisik formal ijazah asli Jokowi," tantang Juju.
Ia juga mengingatkan, karena Jokowi dan kuasa hukumnya mengatakan bahwa pihak yang menuduh ijazahnya palsu harus dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka sebenarnya pihak penggugat sudah mendalilkan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Jadi demi hukum, pihak Jokowi yang harus membuktikan kepemilikan (keabsahan) ijazahnya," pungkas Juju. (rhm)







