Solo, Harian Umum -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan wan prestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazah yang digelar di Pengadilan Negari (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Pihak Jokowi sebagai tergugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sidang pertama dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Majelis hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi.
Sidang dilangsungkan secara terbuka untuk umum. Banyak orang yang datang untuk menyaksikan jalannya sidang secara langsung, sehingga ruang sidang penuh.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan Jokowi masih berada di Jakarta, sehingga sidang hari ini diwakili kuasa hukumnya.
"Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundur (pulang)-nya kapan," kata Irpan kepada wartawan di PN Solo.
Irpan menegaskan sudah mendapatkan dua surat kuasa menjadi kuasa hukum Jokowi untuk perkara nomor nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt soal ijazah. Dalam sidang ini, dia ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.
Ada empat tergugat untuk perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, di mana Jokowi menjadi tergugat I, sementara tergugat II-IV adalah SMA 6 Surakarta, KPU Kota Surakarta dan Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Ketua Majelis Hakim Putu Gede Haryadi men-skorsing sidang karena ada berkas-berkas yang belum dilengkapi oleh pihak tergugat. (man)







