Solo, Harian Umum - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rabu (16/4/2025), bersilaturahmi ke rumah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk mengklarifikasi ijazahnya yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) dan diduga palsu.
Sayang, pertemuan itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan, karena Jokowi tetap bersikap sebagaimana yang telah dipublikasikan media.
Rombongan TPUA yang berjumlah lebih dari 50 orang dan datang dengan bus pariwisata, tiba di kediaman Jokowi sekitar pukul 10:00 WIB. Dalam rombongan ini ada beberapa perwakilan sejumlah Ormas, seperti Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Aspirasi, UI Watch, dan lain.
Jokowi hanya bersedia menerima tiga perwakilan TPUA, maka yang menemuinya adalah Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhilah dan Kurnia Tri Royani serta Damai Hari Lubis, keduanya advokat TPUA.
Kedatangan TPUA ini direspon dengan sangat luar biasa oleh Jokowi maupun pendukungnya, yang di antara ada yang menamakan diri Alap-alap Jokowi, dan ada pula yang sepertinya merupakan warga setempat.
"Kedatangan kita membawa misi," kata Rizal Fadillah kepada media.
Pertama, sebutnya, adalah untuk bersilaturahmi
"Kedua, kami membawa aspirasi dari cukup banyak masyarakat tentang bagaimana sebenarnya status ijazah Jokowi, karena kita baru ke UGM dan UGM mengatakan tidak berwenang untuk menunjukkan ijazah (Jokowi) karena ijazah itu ada di Jokowi," katanya.
Namun, Rizal mengakui kalau atas permintaan TPUA agar Jokowi menunjukkan ijazahnya, Jokowi jawaban bahwa dia tidak berkenan menunjukkan ijazah itu.
"Lalu dia bilang siapa mendalilkan harus membuktikan," lanjut Rizal.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan asal Bandung itu menegaskan bahwa pihaknya telah membantah itu, karena dalam perkara perdata, semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikan. Sebab, dalam.perdata, penggugat membuktikan, tergugat juga membuktikan, nanti disimpulkan oleh majelis hakim. Begitulah asasnya.
"Nggak boleh berasas siapa yang mendalilkan harus membuktikan," katanya.
Ia mengingatkan bahwa ijazah Jokowi itu telah dua kali digugat secara perdata untuk dibuktikan keasliannya, akan tetapi proses persidangan kedua gugatan itu tidak sampai pada pokok perkara untuk saling membuktikan.
"Ketika (sekarang) dia mau masuk ke pengadilan, itu hak masing-masing, tapi TPUA juga punya agenda-agenda agar aspirasi masyarakat yang ingin tahu tentang status dan keberadaan ijazah Jokowi, akan terealisasi dan terverifikasi bahwa ijazah itu asli atau tidak," tegasnya.
Sementara Kurnia Tri Royani mengatakan, pernyataan Jokowi bahwa siapa yang mendalilkan, maka harus membuktikan merupakan bahasa hukum.
"Mungkin (dia.mengatakan begitu karena) sudah di-drive para penasehat hukumnya. Itu tidak salah, tetapi ada yang salah dalam pernyataan itu. Seharusnya kuasa hukumnya memberikan penjelasan yang lengkap, karena untuk membuktikan, penggugat harus diberi kesempatan dan itu hanya bisa di jalur pengadilan," katanya.
Ia lalu mengingatkan bahwa TPUA telah melewati tiga persidangan; dua perdata dan dua pidana.
TPUA juga mencoba menemui DPR untuk membahas soal ijazah Jokowi, dan awalnya Ketua DPR Puan Maharani sudah setuju untuk bertemu, tetapi kemudian TPUA bahkan kesulitan untuk memasuki DPR.
TPUA juga sudah ke KPU, tetapi KPU dengan berbagai cara menghindar untuk memberikan keterangan," katanya, dan TPUA juga telah melaporkan Jokowi.ke Bareskrim Polri, serta telah pula memberikan bukti tambahan berdasarkan analisa jenis huruf yang digunakan untuk ijazah dan skripsi Jokowi.
Namun, lanjut Kurnia, pengadilan bahkan tidak pernah memberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu, sehingga fakta tentang ijazah itu tidak pernah naik ke.permhkaan
'Tapi saya akui, sebagai mantan.presiden, Beliau (Jokowi) orang yang elegan dan.penuh kontrol diri," kata Kurnia.
Seperti diketahui, ijazah Jokowi pertama kali digugat Bambang Tri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akan tetapi kemudian dicabut karena Bambang Tri ditangkap dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong tentang ijazah Jokowi, dan kemudian divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo.
Ijazah Jokowi kemudian digugat lagi oleh Bambang Tri bersama Rizal Fadillah, Muslim Arbi, Taufik Bahaudin, dan Hatta Taliwang ke PN Jakpus, akan tetapi pada putusan sela, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang menangani gugatan itu. (rhm)


