Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono (MC) karena terjerat kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka, Kamis (9/7/2026). Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan KPk sejak 3 Juli 2025.
'KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein,di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus yang menjerat Ma:ruf bermula ketika di menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI.
“Kemudian terhadap orang kepercayaannya tersebut, MC memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” jelas Taufik.
Selanjutnya, kata Taufik, Ma’ruf meminta fee sebagai syarat penawaran pekerjaan di Setjen MPR dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Zakaria sebagai perantara.
Selain itu, Ma’ruf juga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ma’ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.
“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” jelas Taufik.
Tak hanya itu, Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT VEI yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Ma’ruf diduga telah menerima uang sebesar Rp16,4 miliar.
“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” sambung Taufik.
Pengadaan Barang dan Jasa Atas penerimaan tersebut, Taufik mengatakan, pihaknya tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Ma’ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (man)







