Jakarta, Harian Umum - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batubara yang memicu blackout di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kortas Tipikor memperkirakan Kasus ini merugikan negara hingga Rp 5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Ia mengakui bahwa estimasi kerugian Rp 5 triliun itu bukan hasil perhitungan akhir, karena Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
Ada dua perusahaan yang diduga melakukan manipulasi dan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batubara, yang dilakukan sejak periode 2018 hingga 2026.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batubara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batubara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," jelas Robertus.
Modus korupsi itu, sambung dia, berdampak pada terganggunya pasokan batubara, sehingga terjadi blackout di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batubara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelas Robertus.
Ia menyebut, pada 4 Juli 2026 penanganan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, akan tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," pungkas Robertus. (man)






