Jakarta, Harian Umum - Eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akan menjalani proses etik setelah putusan kasus pidananya inkrah.
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026)
Febrie menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penanganan perkara ASABRI, sementara untuk kasus korupsi batubara di PLN dan dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak PT Krakatau Steel, status Febrie masih saksi.
Kasus Febrie ini ditangani tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa (Tim 9) yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
Kasus ini cukup menggegerkan karena untuk mencari barang bukti, Kortas Tipidkor Polri dan Ditrekrimsus Polda Metro menggeledah 13 lokasi, ternasuk rumah Febrie di Sentul dan Kafe De' Clan beserta money changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Dari rumah Febrie di Sentul, polisi menemukan uang dalam pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jika seluruhnya dikonversi dalam rupiah, nilainya lebih dari Rp400 miliar, plus 74 kilogram emas.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, seorang pengacara, dan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Oleh polisi, kasusnya kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Kejagung mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus yang menjerat Febrie, akan tetapi dari tiga kasus itu, hanya kasus ASABRI yang membuat Febrie menjadi tersangka.
Belakangan, Kejagung kembali menerbitkan satu Sprindik untuk dugaan TPPU atas temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas di rumahnya.
Masih belum jelas kapan kasus Febrie dilimpahkan ke pengadilan, sehingga untuk mencapai inkrah, mungkin dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
Rudi mengatakan, meskipun berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural Kejagung, secara administratif Febrie masih berstatus sebagai jaksa, akan tetapi tidak dijelaskan lebih detail terkait posisi penugasan Febrie saat ini.
"(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rudi saat ditanya mengenai status penugasan Febrie saat ini. (man)






