Jakarta, Harian Umum - Satu lagi gugatan sengketa informasi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), masuk ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kali ini gugatan tersebut diajukan oleh Aktivis Terjal (Terus Jadi Anti Pembual) Luke Susilo.
"Saya daftarkan tanggal 3 Agustus yang lalu," kata Luke saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dari dokumen laporan yang diperlihatkan Luke, diketahui kalau gugatan itu dicatat KIP sebagai Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan diregistrasi sebagai perkara nomor 113/VIII/KIP-PSI/2026.
Luke menjelaskan, dalam gugatan itu ia ingin KPU menunjukkan dokumen ijazah SMA Prabowo-Gibran dan CV yang mereka gunakan saat Pilpres 2024.
"Waktu Pilpres, saya pilih Prabowo dan Gibran. Jadi, boleh dong kalau kita sebagai pemilihnya, atau sebagai masyarakat lah, ingin melihat ijazah dan CV waktu digunakan saat Pilpres," katanya.
Ketika ditanya apakah Luke juga meragukan ijazah Prabowo? Luke membantahnya.
"Oh, tidak, tapi waktu Pilpres kan mereka satu paket. Jadi, ya saya gugat sepaket juga," jelasnya.
Luke menjelaskan, gugatannya didasarkan pada ketentuan bahwa peserta Pilpres harus menyerahkan dokumen sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023. Awalnya, ia hanya berlandaskan pada pasal 18 ayat (1) huruf m dan pasal 18 ayat (5).
Namun, karena pendukung Gibran berkikah bahwa Gibran menggunakan pasal 18 ayat (3) untuk memenuhi syarat PKPU, maka pasal 18 ayat (3) juga ia gunakan
"Mengapa saya menggunakan pasal 18 ayat (1) huruf m dalam gugatan saya? Karena pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, tapi kan pendukung Gibran alias Termul bilang; "Oh, bukan, yang digunakan adalah pasal 18 ayat (3)". Makanya, daripada bingung, saya pakai kedua-duanya," kata dia
Sedang untuk penggunaan pasal 18 ayat (5), Luke menjelaskan bahwa ayat (5) mengatur soal keharusan bagi peserta Pilpres untuk menyerahkan CV.
Pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 19 ayat (5) berbunyi: "Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini".
Sementara pasal 18 ayat (3) berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Luke mengakui bunyi pasal 18 ayat (3) ini agak membingungkan, sehingga tak heran kalau Advokat Denny Indrayana pernah mengatakan bahwa pasal 18 ayat (3) ini pasal "Gibran Banget".
"Terbayang nggak? Nggak punya bukti lulus SMA, tapi punya bukti kelulusan perguruan tinggi alias S1," kata Luke sambil tertawa.
Luke mengatakan bahwa ia masih menunggu jadwal sidang dari KIP, karena hingga saat ini pemberitahuan tentang jadwal sidang itu belum didapat.
"Belum tahu kapan sidangnya, karena masih menunggu pemberitahuan dari KIP," katanya. (rhm)






