KETIKA kedaulatan rakyat direduksi menjadi sekadar hak memilih.
--------------------
Oleh: Zulkifli S. Ekomei
Aktivis Kebangsaan
Pada 10 Agustus 2026, sejumlah aktivis pergerakan kebangsaan, antara lain Dubes Nurrahman Oerip, Didiek Poernomo, Prof. TB Massa, Muslim Arbi, Dr. Ichsanuddin Noorsy, Dr. Mulyadi, Sutoyo Abadi, Gamari Sutrisno, Dewi Arilaha, Airvin Hardani, Mikhael Sinaga, Burhan Rosjidi, dan sejumlah tokoh lainnya, berkumpul di Lontong Medan Labuhan Deli, kawasan Pondok Indah.
Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi. Momentum itu digunakan untuk memperingati tiga windu atau 24 tahun perjalanan perubahan konstitusi yang menghasilkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk hasil amendemen 1999–2002 yang oleh sebagian kalangan kritis disebut sebagai “UUD 2002” atau “UUD ’45 Palsu".
Bagi kelompok yang menggunakan istilah tersebut, persoalannya bukan sekadar perubahan pasal demi pasal. Persoalan yang lebih mendasar adalah pergeseran konstruksi kedaulatan rakyat.
Pertanyaannya sederhana: setelah perubahan konstitusi, apakah rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan, atau justru kedaulatan itu semakin banyak dimediasi oleh partai politik?
Di sinilah istilah “bangsawan” dan “bangsat” yang digunakan dalam diskusi tersebut memperoleh maknanya.
“Bangsawan” dimaksudkan sebagai mereka yang masih mempertahankan kehormatan bangsa, konstitusi, dan cita-cita Proklamasi. Sebaliknya, “bangsat” digunakan sebagai istilah kritik yang sangat keras terhadap mereka yang dianggap telah menyimpangkan sistem ketatanegaraan dari tujuan awal kemerdekaan.
Ketika Rakyat Hanya Memilih dari Daftar yang Disediakan
Salah satu kritik utama terhadap konstruksi konstitusional pasca-amendemen adalah mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
Secara konstitusional, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Artinya, rakyat memang memilih presiden secara langsung, tetapi rakyat tidak menentukan siapa saja yang berhak masuk ke arena pencalonan sejak awal.
Di sinilah letak paradoks demokrasi elektoral.
Rakyat diberikan hak untuk memilih, tetapi pilihan tersebut terlebih dahulu disaring melalui mekanisme politik kepartaian.
Dengan kata lain, rakyat memilih dari pilihan yang telah disediakan.
Dalam perspektif ini, Pemilu langsung memang memberikan legitimasi elektoral kepada presiden dan wakil presiden. Namun, legitimasi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh proses pencalonan berasal langsung dari kehendak rakyat.
Karena itu, kritik yang muncul bukan terhadap prinsip Pemilu langsungnya, melainkan terhadap siapa yang mengendalikan pintu masuk menuju pemilu tersebut.
Ketika pintu pencalonan dikuasai oleh elite partai, maka persoalan demokrasi tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang dipilih rakyat?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Siapa yang menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat?”
KPU, MK, dan Arsitektur Legitimasi
Dalam sistem demokrasi modern, Komisi Pemilihan Umum memiliki posisi strategis karena bertugas menyelenggarakan proses Pemilu, sementara Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan konstitusi dan perselisihan hasil Pemilu.
Karena itu, setiap lembaga yang berada dalam rantai legitimasi demokrasi harus memperoleh kepercayaan publik, bukan hanya melalui kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga melalui transparansi, independensi, dan kemampuan memberikan ruang bagi pemeriksaan publik terhadap setiap tahapan yang menentukan hasil politik.
Ketika kepercayaan publik terhadap institusi-institusi tersebut menurun, maka problemnya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar sengketa politik, karena yang dipertaruhkan adalah legitimasi negara.
Sebab, demokrasi bukan hanya tentang memenangkan Pemilu. Demokrasi juga tentang memastikan bahwa masyarakat percaya bahwa proses yang menghasilkan pemenang tersebut berlangsung secara jujur, transparan, dan dapat diaudit.
Pengaruh Asing dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Dalam diskursus mengenai perubahan konstitusi Indonesia, nama sejumlah lembaga internasional dan organisasi masyarakat sipil memang kerap disebut, termasuk National Democratic Institute (NDI), serta berbagai organisasi yang bergerak dalam bidang reformasi Pemilu dan ketatanegaraan.
Center for Electoral Reform (Cetro) yang pernah dipimpin oleh Smita Notosusanto dan kemudian Hadar Nafis Gumay, juga sering disebut dalam berbagai narasi mengenai reformasi politik dan Pemilu Indonesia.
Namun, di sinilah kita harus membedakan antara fakta sejarah yang dapat diverifikasi dengan interpretasi politik terhadap fakta tersebut.
Adanya hubungan, kerja sama, bantuan, atau program antara lembaga internasional dengan organisasi Indonesia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan konstitusi Indonesia merupakan proyek asing.
Namun, pertanyaan mengenai seberapa besar pengaruh eksternal terhadap proses perubahan sistem politik Indonesia tetap merupakan pertanyaan yang sah untuk dikaji secara terbuka.
Dalam politik internasional, pengaruh tidak selalu bekerja melalui instruksi langsung.
Pengaruh dapat bekerja melalui gagasan, pendanaan, jaringan, pelatihan, pertukaran keahlian, desain kelembagaan, hingga pembentukan paradigma baru mengenai demokrasi.
Karena itu, sejarah perubahan konstitusi Indonesia layak dibaca bukan hanya dari dokumen resmi MPR, tetapi juga dari arsip, jaringan aktor, pendanaan, komunikasi politik, dan kepentingan strategis yang mengiringinya.
Kecurigaan Terhadap Sistem Pemilu
Nama Hadar Nafis Gumay kemudian muncul kembali dalam perjalanan kelembagaan Pemilu ketika ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Berbagai persoalan mengenai digitalisasi, penghitungan suara, kerja sama internasional, dan sistem informasi Pemilu kemudian menjadi bagian dari perkembangan penyelenggaraan Pemilu Indonesia.
Pada titik ini, kritik publik harus tetap ditempatkan pada wilayah yang dapat dibuktikan.
Tuduhan bahwa hasil Pemilu telah “didesain sebelum pemilu berlangsung” merupakan tuduhan yang sangat serius. Karena itu, ia tidak cukup dibangun hanya berdasarkan kecurigaan, persepsi, atau anekdot. Diperlukan bukti forensik, audit independen, data elektronik, serta rantai pembuktian yang dapat diuji secara terbuka.
Demikian pula dengan berbagai spekulasi mengenai meninggalnya Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah muncul gagasan mengenai pemeriksaan atau investigasi tertentu.
Kematian seseorang tidak boleh secara otomatis dikaitkan dengan operasi politik, tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Justru karena kita menginginkan negara yang bersih, kebenaran harus dibangun di atas bukti, bukan sekadar tuduhan.
Tetapi pada saat yang sama, jangan pula setiap pertanyaan kritis dimatikan hanya dengan alasan bahwa ia adalah “teori konspirasi”.
Demokrasi yang sehat seharusnya mampu menjawab pertanyaan paling keras sekalipun.
Pertarungan Sesungguhnya Bukan Sekadar Pemilu
Karena itu, persoalan bangsa Indonesia hari ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang menang dalam pemilu.
Pertarungannya adalah mengenai siapa yang menguasai desain sistem.
Jika sistem politik memungkinkan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite, maka pergantian presiden tidak otomatis berarti pergantian arah negara.
Wajah dapat berganti.
Partai dapat berganti.
Koalisi dapat berganti.
Namun, apabila desain sistemnya tetap sama, maka struktur kekuasaannya dapat tetap bertahan.
Di sinilah istilah “bangsawan” memperoleh relevansinya.
Bangsawan dalam pengertian ini bukanlah mereka yang memiliki darah ningrat, gelar kebangsawanan, atau kekayaan.
Bangsawan adalah mereka yang masih memiliki keberanian moral untuk mempertahankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Sebaliknya, istilah “bangsat” dalam tulisan ini bukan dimaksudkan sebagai label hukum terhadap individu tertentu, melainkan sebagai kritik moral-politik terhadap perilaku yang dianggap mengkhianati amanat konstitusi dan cita-cita Proklamasi.
Jangan Biarkan Sejarah Ditulis oleh Para Pemenang
Hari ini kita melihat bagaimana kekuasaan dapat membangun dinasti politik, memperluas jejaring pengaruh, dan memanfaatkan institusi negara untuk mempertahankan legitimasi politik.
Nama Jokowi dan Gibran tentu menjadi bagian dari perdebatan tersebut. Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada satu keluarga atau satu pemerintahan.
Jika kita hanya mengganti orang tanpa memperbaiki sistem, maka persoalan yang sama akan selalu berulang dengan wajah yang berbeda.
Karena itu, perjuangan mempertahankan cita-cita Proklamasi bukanlah perjuangan untuk memenangkan satu kelompok atas kelompok lainnya. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa negara tetap menjadi milik rakyat, bukan menjadi alat bagi mereka yang menguasai negara.
Kita boleh berbeda pilihan politik.
Kita boleh berbeda partai.
Kita boleh berbeda pandangan mengenai presiden dan pemerintahan.
Tetapi ada satu hal yang seharusnya tidak boleh berbeda:
Indonesia harus tetap menjadi negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi.
Jika ada bagian dari sistem yang membuat rakyat kehilangan kendali terhadap masa depannya sendiri, maka bagian itulah yang harus kita pertanyakan.
Bukan dengan kebencian.
Bukan dengan kekerasan.
Tetapi dengan akal sehat, keberanian, bukti, dan kesadaran kebangsaan.
Sebab, sejarah bangsa tidak boleh hanya ditulis oleh para pemenang.
Sejarah juga harus memberi ruang kepada mereka yang berani bertanya: Apakah kita benar-benar sedang mempertahankan kemerdekaan, atau hanya sedang mempertahankan sebuah sistem yang membuat rakyat merasa merdeka karena diberi kesempatan untuk memilih, sementara pilihan itu telah ditentukan sebelum mereka datang ke bilik suara?
Inilah pertarungan antara bangsawan dan “bangsat” dalam pengertian moral-politik.
Dan pada akhirnya, sejarah akan menentukan siapa yang benar-benar berdiri untuk kepentingan bangsa, dan siapa yang hanya berdiri untuk kepentingan kekuasaan.
Dirgahayu Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Merdeka!







