Jakarta, Harian Umum - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan, laporan tersebut diregistrasi Bareskrim dengannnomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait tuduhan tidak berdasar mengenai keberadaan seorang anak dari hubungan antara Ridwan Kamil dan Lisa Marliana.
“Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
Ia mengaku, Ridwan Kamil datang sendiri ke Bareskrim untuk melaporkan kasus ini pada Jumat (11/4/2025)
Tindakan tersebut, menurut Muslim, menunjukkan keseriusan kliennya dalam menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui, kabar hubungan RK dengan Lisa menjadi pergunjingan setelah Lisa mengekspos hubungan itu di akun Instagramnya.
Lisa mengatakan, dari hubungan yang berlangsung pada tahun 2021 itu dia dikaruniai satu anak. Dia bahkan memgaku berani membuka hal ini demi anaknya itu.
Namun, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Ridwan Kamil. (man)


