Jakarta, Harian Umum - Advokat HM Subhan berencana melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (KPP) karena dianggap telah melanggar etik saat gelaran Pilpres 2024.
"Saya punya bukti kalau komisioner KPU melanggar etik dengan menetapkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres), karena Gibran tidak punya ijazah SLTA atau yang sederajat yang diselenggarakan oleh sitem pendidikan nasional," kata Subhan melalui pesan tertulis , Minggu (6/9/2026).
Advokat yang akrab disapa Subhan Palal ini menambahkan, saat mengikuti Pilpres 2024, Gibran hanya bermodal surat keterngan (Suket) yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019.
"Dengan demikian, komisioner KPU melanggar pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas Subhan.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa Capres/Cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur bahwa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226 dilengkapi persyaratan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Seperti diketahui, Suket Gibran yang bernomor 9149/D.DI/KS/2019 diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Belakangan terungkap kalau UTS Insearch yang kini bernama UTS College bukan sekolah setingkat SMA/SMK, melainkan lembaga pendidikan persiapan atau penyedia jalur akademik (pathway provider) yang berafiliasi langsung dengan University of Technology Sydney (UTS) di Australia.
Dan tak hanya itu, dari hasil penelusuran Roy Suryo, terungkap kalau Gibran diduga hanya 6 bulan kursus di UTS Insearch, dan diduga tidak lulus.
Pada pasal 169 huruf r maupun pasal 227 huruf l UU Pemilu, juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang persyaratan Capres/Cawapres dalam UU Pemilu, Suket tidak disebutkan. Artinya, Suket tidak menjadi syarat untuk menjadi Capres/Cawapres. (rhm)







