Jakarta, Harian Umum - Advokat HM Subhan akan melakukan uji materil pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Permohonan uji materil itu akan diajukan ke Mahkamah Agung (MK).
"Kalau kata Pak Denny Indrayana, pasal 18 ayat (3) ini pasalnya Gibran banget. Makanya, kita judicial review ke Mahkamah Agung," kata advokat yang akrab disapa Subhan Palal itu, Sabtu (5/9/2026).
Ketika ditanya mengapa tidak mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Subhan menjelaskan karena ini berkaitan dengan status PKPU.
"Derajat PKPU di bawah undang-undang, karenanya diujinya di MA," katanya.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan; "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan
sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Sementara pasal 18 ayat (1) huruf m berbunyi; "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Subhan mengatakan, aturan pada pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu melanggar Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
"Jadi, aturan pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu patut diduga memang dibuat KPU untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024, karena pasal 18 ayat (3) itu mengizinkan orang yang tidak punya ijazah SMA untuk menjadi Cawapres. Lucunya, bagaimana orang punya ijazah perguruan tinggi kalau tidak punya ijazah SMA atau yang sederajat? Karena itu tak heran kalau Pak Denny Indrayana menjuluki pasal 18 ayat (3) itu sebagai pasalnya Gibran banget," jelas Subhan.
Ia menegaskan, tujuannya menguji pasal 18 ayat (3) itu agar dibatalkan oleh MA.
"Agar dibatalkan, karena aneh dan diduga memang dibuat untuk meloloskan Gibran di Pilpres 2024," katanya.
Seperti diketahui, latar belakang pendidikan Gibran sama seperti ayahnya, Joko Widodo alias Jokowi yang menjadi polemik.
Pasalnya, Gibran menjadi peserta Pilpres 2024 berbekal Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Belakangan terungkap kalau UTS Insearch yang kini bernama UTS College bukan sekolah setingkat SMA/SMK, melainkan lembaga pendidikan persiapan atau penyedia jalur akademik (pathway provider) yang berafiliasi langsung dengan University of Technology Sydney (UTS) di Australia.
Dan tak hanya itu, dari hasil penelusuran Roy Suryo, terungkap kalau Gibran diduga hanya 6 bulan kursus di UTS Insearch, dan diduga tidak lulus. (rhm)


