Jakarta, Harian Umum - Roy Suryo mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya dan Jaksa Agung terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan saat dirinya ditangkap pada Jumat (19/6/2026).
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), praperadilan tersebut didaftarkan Senin (22/6/2026) dan diregistrasi sebagai perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
"Tanggal sidang: 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan," kata PN Jaksel di situsnya tersebut. (man)







