Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Capres/Cawapres.
Sedikitnya ada 12 pihak Pemohon dalam perkara ini dengan Termohon KPU, Bawaslu dan DKPP. Dari 12 Pemohon, di antaranya adalah advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana; Komite Independen Pemantau Pemilu (DKPP); Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI); Partai Ummat; Subhan Palal; Bonatua Silalahi; dan Mercy Sihombing.
Objek sengketa adalah dugaan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
"Sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait. Pemohon dari Andi Aswan dan Abdul Aziz Salim sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara," kata Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo, saat sidang perdana PHPU tersebut, Senin (21/9/2026) malam, dikutip dari akun YouTube NKRI, Selasa (22/9/2026).
Suhartoyo mengatakan, Mahkamah baru mendapatkan permohonan tersebut menjelang sidang, akan tetapi pihaknya tetap menerima permohonan tersebut.
"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," katanya.
Sebelumnya, saat konferensi pers Minggu (20/9/2026), Denny Indrayana sempat mempersoalkan karena meski yang dipersoalkan dalam PHPU adalah pendidikannya yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Sangat disayangkan, karena ini sebenarnya momentum bagi Gibran untuk menunjukkan ijazah SLTA-nya jika memang ada," katanya.
Kemudian, saat diskusi pada Senin (21/9/2026) sore, Denny kembali menyinggung hal yang sama, tapi ditambahkan bahwa di mendapat informasi bahwa yang mengajukan diri sebagai pihak terkait justru relawannya Gibran.
"Yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, justru relawan. Akan kita lihat apakah diterima atau tidak oleh hakim MK," kata dia.
Atas pemberitahuan Suhartoyo, kuasa hukum para Pemohon PHPU, Refly Harun, mempertanyakan tindakan Andi Azwan mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 itu.
"Tadi ada permohonan untuk pihak terkait, ya, dari Andi Azwan dan satunya lagi, Aziz atau siapa, dan kita nggak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Rakabuming Raka," kata dia.
Refly juga mempertanyakan keputusan Suhartoyo yang menerima permohonan Andi dan Aziz, karena mereka hanya relawan, akan tetapi kemudian mengalah.
"Relawan ternyata diperbolehkan (menjadi pihak terkait). Ya sudahlah, karena kita tahu ini orang jadi relawan di mana-mana juga, ya," kata Refly.
Seperti diketahui, Gibran mencalonkan diri pada Pilpres 2024 hanya hanya berbekal Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Belakangan, berdasarkan hasil penelusuran Roy Suryo, diketahui kalau UTS Insearch bukan SMK atau yang sederajat melainkan tempat kursus bagi orang-orang yang akan meneruskan kuliah di UTS (University of Technology Sydney).
Selain itu, istilah grade tidak dikenal di UTS Insearch, karena yang digunakan 'years'.
Mercy Sihombing pernah mendatangi Kemendikbud untuk meminta dasar penerbitan Suket tersebut untuk memastikan bahwa Gibran memang punya sertifikat dari UTS Insearch, akan tetapi kementerian "menutup pintu".
Gibran bisa mengikuti Pilpres 2024 dengan Suket berkat pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal 18 ayat (1) huruf m berbunyi; "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Menurut para Pemohon PHPU, pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk diketahui, kedudukan PKPU jauh lebih rendah dibanding UU Pemilu, sehingga sebagai produk turunan dari sebuah undang-undang, seharusnya aturan dalam PKPU tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Tak heran kalau Denny Indrayana menyebut kalau pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sepertinya memang dibuat KPU untuk meloloskan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024. (man)







