Jakarta, Harian Umum - Advokat Razman Arif Nasution dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena kasasinya dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Razman dieksekusi pada Kamis (25/6/2026).
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.
Seperti diketahui, akibat pencemaran nama baik yang dilakukannya, Razman divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan tetapi ditolak. Ia mengajukan kasasi ke MA, tetapi kembali ditolak, sehingga putusan terhadapnya menjadi inkrah. (man)







